Aksi Pelarian Dramatis, 3 Terpidana Mati Kasus Narkoba Bobol Rutan Siak, Satu Masih Buron!
SIAK, MATANUSANTARA — Tiga narapidana kasus narkotika dengan vonis hukuman mati melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Siak, Provinsi Riau. Aksi pelarian ini dilakukan dengan cara membobol pintu sel secara bertahap menggunakan patahan gerinda yang disembunyikan di atas ventilasi kamar.
Aksi itu dilakukan diam-diam selama kurang lebih satu pekan. Dalam sel tersebut terdapat delapan narapidana, namun hanya tiga yang memilih melarikan diri.
Tok! Disetujui Kanwil, 8 Narapidana “Terdampar” di Nusakambangan
Kepala Rutan (Karutan) Siak, Anom Wibowo, membenarkan kejadian tersebut saat dihubungi awak media.
“Tiga napi yang kabur seluruhnya merupakan terpidana mati kasus narkotika,” ujar Anom, Senin (20/10/2025).
Porseni Narapidana Tutup Meriah HUT ke-80 RI di Lapas Maros
Dua Napi Ditangkap, Satu Masih Buron
Dua dari tiga narapidana yang kabur telah berhasil diamankan kembali dan dimasukkan ke sel tahanan. Sementara satu orang lainnya, Epi Saputra, hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
“Upaya pengejaran masih berlangsung. Perkembangan akan kami sampaikan segera,” tegas Anom.
ANDALAN Serahkan Remisi Kemerdekaan Secara Simbolis Kepada Narapidana di Lapas Makassar
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Siak dan Polsek Siak dikerahkan untuk menyisir area sekitar, termasuk wilayah hutan dan jalur alternatif yang diduga menjadi rute pelarian napi.
Pelarian Diduga Terencana Rapi
Dari hasil pemeriksaan awal, aksi pelarian ini diduga sudah direncanakan secara sistematis. Para napi memanfaatkan celah pengawasan dengan cara menggerinda jeruji pintu sel sedikit demi sedikit setiap malam.
ANDALAN Serahkan Remisi Kemerdekaan Secara Simbolis Kepada Narapidana di Lapas Makassar
Patahan gerinda yang digunakan ditemukan di atas ventilasi kamar, menandakan alat itu sengaja disembunyikan agar luput dari razia petugas.
Polisi dan Kemenkumham Evaluasi Sistem Keamanan
Pasca insiden ini, pihak Polda Riau telah turun tangan membantu proses pengejaran dan melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan di Rutan Siak.
Peringati HUT RI ke-80, Rutan Sinjai Serahkan Remisi untuk Narapidana, 3 Orang Hirup Udara Bebas
Koordinasi juga dilakukan dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Riau untuk menyelidiki apakah terdapat unsur kelalaian petugas atau kemungkinan bantuan dari pihak dalam.
Kepolisian memastikan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti membantu pelarian para napi tersebut.
Daftar Lengkap RUU Disetujui DPR RI, Babak Baru Reformasi Hukum dan Keadilan Sosial Dimulai
“Kami serius menangani ini. Tidak ada kompromi untuk pelaku kejahatan, apalagi yang sudah berstatus terpidana mati,” ujar salah satu pejabat kepolisian Siak yang enggan disebut namanya.
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan