JAKARTA, MATANUSANTARA – Publik kembali dibuat geleng-geleng kepala soal keistimewaan pejabat negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang menegaskan gaji dan tunjangan anggota DPR serta pejabat negara lain tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Namun, ada hal yang janggal, pajak tersebut ternyata dibayarkan oleh negara juga.
Hal iru disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli.
Ia memastikan isu bebas pajak yang viral di media sosial tidak benar.
“Pajak penghasilan anggota DPR tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak. Skema ini berlaku juga bagi pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, dan hakim,” jelas Rosmauli melalui akun resmi @ditjenpajakri, Rabu (27/8).
Hanya saja, Rosmauli mengakui bahwa pemotongan pajak dilakukan langsung oleh bendahara negara.
Dengan mekanisme itu, para pejabat menerima gaji bersih setelah pajak, karena pajaknya sudah disetor negara.
Inilah yang menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik, jika pajak penghasilan pejabat dibayar negara, bukankah uang yang digunakan tetap berasal dari rakyat melalui APBN? Maka, istilah “tetap kena pajak” terasa ganjil, sebab sejatinya pejabat tidak mengeluarkan uang sepeser pun untuk kewajiban pajaknya.
DJP juga mencoba membandingkan pola ini dengan dunia swasta, di mana perusahaan menanggung atau memberi tunjangan pajak bagi karyawan. Bedanya, uang perusahaan bukanlah uang rakyat.
Kritik publik makin tajam karena hal ini muncul bersamaan dengan sorotan terhadap besarnya tunjangan anggota DPR, termasuk tunjangan rumah yang mencapai Rp50 juta per bulan.
Maka wajar bila publik menilai pejabat mendapatkan “double privilege”: gaji dan tunjangan jumbo, sementara pajaknya pun ikut ditanggung negara.
Editor; Ramli.