MAKASSAR, MATANUSANTARA – Gempar, mantan Penjabat (Pj) Bupati Bone dipanggil Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Bone, Senin (25/8/2025).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, sebanyak dua orang mantan Pj Bupati diperiksa masing-masing berinisial AI dan AW.
Pemeriksaan ini disebut-sebut berkaitan dengan aliran dana Pokir yang menjadi salah satu faktor penyebab defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bone hingga menembus Rp300 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya agenda pemeriksaan. Namun tidak menjelaskan secara rinci.
“Saya cuma tahu ada agenda permintaan keterangan hari ini (Senin) terkait Pokir,” singkat Soetarmi kepada Matanusantara.co.id, Selasa (26/8/2025).
Meski demikian, pihak Kejati belum membuka detail materi pemeriksaan, termasuk peran dua mantan pejabat tersebut dalam pusaran kasus.
Publik kini menanti langkah lanjutan kejaksaan, mengingat kasus Pokir Bone telah lama menjadi sorotan dan dianggap sebagai “bom waktu” dalam tata kelola keuangan daerah.
Editor: Ramli