Breaking News: BAKSAP Ultimatum Polda Sulsel Usai BPOM Bongkar Dugaan Kosmetik Ilegal AJR Beauty
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Lemahnya literasi konsumen terkait kosmetik yang mengandung bahan obat keras, seperti hidrokuinon dan kortikosteroid, diduga dimanfaatkan secara sistematis oleh oknum pelaku usaha melalui klaim berlebihan dan janji hasil instan di berbagai lokapasar. Akses yang mudah terhadap produk ilegal tersebut berbanding lurus dengan ancaman kesehatan serius, mulai dari iritasi kulit, kerusakan jaringan, gangguan organ dalam, hingga potensi kanker kulit apabila digunakan tanpa pengawasan tenaga medis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan adanya distribusi kosmetik tanpa izin edar serta dugaan tindak pidana produksi kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan berbahaya. Temuan BPOM mengindikasikan pola pelanggaran yang tidak bersifat insidental.
Beberapa indikasi tersebut meliputi produksi massal skincare beretiket biru tanpa izin edar, penambahan bahan berbahaya seperti hidrokuinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid, serta pelanggaran berulang yang mengarah pada ketidakpatuhan disengaja terhadap regulasi.
Risiko Kesehatan Bahan Berbahaya
- Bahan Risiko Kesehatan
- Hidrokuinon Hiperpigmentasi, ochronosis, perubahan warna kornea dan kuku
- Asam Retinoat Kulit kering dan terbakar, bersifat teratogenik pada janin
- Antibiotik Hipopigmentasi, iritasi, eritema, resistansi antibiotik
- Steroid Atrofi kulit, hipertrikosis, fotosensitivitas, dermatitis kontak, reaksi alergi
Sebaran temuan tersebut terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kota Makassar, menandakan bahwa peredaran kosmetik ilegal telah berlangsung dalam skala luas dan berpotensi terorganisir.
Investigasi mandiri ditemukan sejumlah produk AJR Beauty yang beredar di pasaran tidak memenuhi standar informasi wajib, antara lain tidak mencantumkan izin edar BPOM, tanggal produksi, alamat produsen, komposisi bahan, serta berat isi bersih kemasan.
Padahal, seluruh informasi tersebut merupakan syarat mutlak sebagaimana diatur dalam ketentuan peredaran kosmetik legal di Indonesia.
Produk AJR Beauty yang ditemukan meliputi AJR Beauty Toner, AJR Beauty Day Cream, AJR Beauty Night Cream, AJR Beauty Soap, serta AJR Beauty Handbody Super Whitening.
Owner AJR Beauty berinisial M juga diduga memproduksi handbody racikan sendiri. Dalam sejumlah unggahan di media sosial, M terlihat secara terbuka mempromosikan produk tersebut, memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penindakan hukum.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Maladministrasi
1. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: penggunaan bahan berbahaya tanpa izin edar membahayakan kesehatan masyarakat.
2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: konsumen tidak mendapatkan informasi lengkap dan benar mengenai produk.
3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): masyarakat dan media berhak memperoleh informasi penanganan kasus, namun dugaan maladministrasi terjadi karena Polda Sulsel belum menetapkan tersangka meski bukti cukup.
Dalam konteks penegakan hukum, muncul dugaan maladministrasi, menyusul belum adanya penetapan tersangka oleh Polda Sulsel, meski indikasi pelanggaran dan bukti awal dinilai telah tersedia. Kondisi ini dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Merespons situasi tersebut, Badan Koordinasi Serikat Aktivis dan Pelajar Sulawesi Selatan (BAKSAP Sulsel) menyatakan sikap tegas. Dewan Komando BAKSAP Sulsel, Ikrar Assidik, menyebut pihaknya telah melakukan konsolidasi dan memutuskan untuk menggelar unjuk rasa di Mapolda Sulsel, Kamis (15/1/2026).
“Kok sampai hari ini pihak Polda Sulsel belum menetapkan tersangka terhadap owner AJR Beauty? Atau memang ada permainan mata antara APH dan owner? Aksi unjuk rasa kami akan berjilid-jilid sampai Polda Sulsel menetapkan tersangka owner AJR Beauty,” tegasnya kepada matanusantara.co.id, Senin (12/01/2026).
Catatan Investigatif
1. Dugaan produksi kosmetik ilegal berskala massal
2. Pola pelanggaran berulang yang mengarah pada kesengajaan
3. Media sosial digunakan sebagai sarana promosi tanpa pengawasan
4. Dugaan kelambanan penegakan hukum di tingkat kepolisian
5. Ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat jangka panjang
Kesimpulan
Kasus AJR Beauty menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam melindungi kesehatan publik dan menegakkan hukum secara adil. Tanpa langkah tegas dan transparan, peredaran kosmetik ilegal berisiko terus meluas, merugikan konsumen, serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan institusi pengawasan. (RAM/IT)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan