Breaking News: Empat Agen LPG Torut Dipanggil Penyidik, Dua Pangkalan Diskors Langgar HET
TORAJA UTARA, MATANUSANTARA — Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara meningkatkan pengawasan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi menyusul kelangkaan yang dikeluhkan masyarakat di sejumlah wilayah.
Dalam langkah penertiban tersebut, empat agen LPG dipanggil untuk dimintai klarifikasi, sementara dua pangkalan resmi dijatuhi sanksi skorsing karena terbukti menjual LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Informasi pemanggilan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon. Ia menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari pengawasan distribusi barang subsidi negara agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Betul pak, ada empat agen yang dipanggil masing-masing PT Sinar Ratte dengan 138 pangkalan dan pasokan 2.240 tabung per hari, PT YM Yunus Kadir dengan 134 pangkalan dan pasokan 2.240 tabung per hari, PT A3 dengan 40 pangkalan dan pasokan 560 tabung per hari, serta Agen Baruka dengan 33 pangkalan dan pasokan 560 tabung per hari,” ujarnya, Selasa (27/01/2026).
Granat Makassar Desak Polda Sulsel Buka Bukti Keberadaan Pelaku Utama Cairan Sintetis
Iptu Ruxon menegaskan, pemanggilan tersebut bertujuan menggali keterangan terkait pola distribusi, realisasi kuota, hingga mekanisme penyaluran LPG bersubsidi dari tingkat agen ke pangkalan.
“Ini adalah respons atas keluhan masyarakat, khususnya terkait harga jual yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan Polres Toraja Utara tidak memberikan toleransi terhadap praktik penimbunan, permainan distribusi, maupun penjualan LPG 3 kg di atas HET. Sebagai langkah awal, dua pangkalan telah dijatuhi sanksi skorsing sementara.
“Dua pangkalan sudah kami skorsing sementara karena menjual LPG 3 kg di atas HET. Ini peringatan keras. Jika pelanggaran serupa kembali ditemukan, penindakan akan ditingkatkan sesuai ketentuan hukum,” tegas Iptu Ruxon.
Program Inovasi “Jamu Desa 24” Berjalan Sukses, Sisanya Akan Segera Dikerjakan di 2026
Selain sanksi administratif, Polres Toraja Utara memberikan batas waktu tiga hari kepada agen dan pangkalan untuk menormalkan distribusi serta harga LPG 3 kg sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.
“Apabila setelah tenggat waktu tersebut masih ditemukan penjualan LPG bersubsidi di atas HET, kami akan menerapkan sanksi pidana,” tambahnya.
Langkah tegas ini, kata dia, juga ditujukan untuk mencegah terjadinya kelangkaan buatan yang berdampak langsung pada masyarakat kecil sebagai penerima manfaat LPG bersubsidi.
Polres Toraja Utara turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan distribusi. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penimbunan, penyaluran yang tidak tepat sasaran, maupun penjualan LPG 3 kg di atas HET.
Selain itu, masyarakat diimbau memperhatikan keaslian tabung LPG yang beredar.
“Tabung LPG berlabel kuning dan putih adalah tabung resmi yang beredar di Toraja Utara. Jika menemukan tabung dengan label di luar itu, segera laporkan ke Unit Tipiter Satreskrim Polres Toraja Utara,” pungkas Iptu Ruxon.
(Ram)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan