Breaking News: Propam Usut Dugaan Tangkap Lepas Pencuri Emas & Aliran Dana “86” Rp180 Juta di Palu
PALU, MATANUSANTARA — Dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan kasus pencurian emas senilai Rp300 juta di wilayah hukum Polresta Palu kini mulai mengguncang perhatian publik. Kasus yang sempat viral beberapa waktu lalu itu kembali mencuat setelah muncul dugaan aliran dana Rp180 juta yang disebut berkaitan dengan proses penyelesaian perkara terhadap terduga pelaku berinisial HM (64).
Sorotan tajam publik mengarah ke internal kepolisian setelah akun Instagram Propam Polretsta Palu @Sipropamrestapalu mengunggah foto HM dengan latar logo Propam disertai tulisan singkat
“Telah ditangani propam.” kutip matanusantara.co.id, Selasa (12/05/2026).
Unggahan yang diposting pada Rabu (06/05) itu langsung memantik spekulasi luas. Banyak pihak menilai kemunculan unggahan tersebut menjadi sinyal bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) mulai mendalami dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara.
HM sebelumnya diamankan dalam operasi gabungan Tim Jatanras Polresta Palu bersama Resmob Polda Sulsel di kediamannya di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Minggu (08/03/2026).
Kala itu, HM diduga terlibat dalam kasus pencurian emas senilai Rp300 juta di wilayah hukum Polresta Palu. Penangkapan tersebut bahkan sempat menjadi perhatian karena dilakukan lintas provinsi dan melibatkan tim gabungan kepolisian.
Namun di balik operasi itu, muncul dugaan serius yang kini mulai menyeret isu integritas penegakan hukum.
Sumber internal kepolisian yang enggan disebutkan identitasnya, yang mengetahui proses penanganan perkara mengungkap HM diduga tidak menjalani proses penahanan sebagaimana mestinya meski telah diamankan aparat.
“Pelaku diduga hanya lima hari diamankan di Polresta Palu tanpa ada surat penahanan resmi,” ungkap sumber.
Informasi itu kemudian memunculkan dugaan adanya praktik penyelesaian perkara secara tidak resmi atau yang populer disebut “86”.
Dugaan aliran dana Rp180 juta yang kini ramai diperbincangkan disebut-sebut berkaitan dengan proses penghentian penanganan perkara terhadap HM. Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait kebenaran informasi tersebut.
Situasi semakin menyita perhatian setelah jaringan yang diduga berkaitan dengan HM kembali terseret kasus kriminal lain di Sulawesi Selatan.
Satreskrim Polres Pinrang dikabarkan berhasil mengamankan dua terduga pelaku spesialis pencurian brankas berinisial MI (56) dan A (36) di Kota Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (14/04/2026).
Operasi penangkapan berlangsung dramatis. Aparat disebut sempat melepaskan tembakan terukur lantaran para pelaku melakukan perlawanan ketika hendak diamankan.
Kedua pelaku diduga menjadi otak pencurian brankas milik warga di Jalan Kemuning, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Dalam aksi tersebut, pelaku disebut membawa kabur emas perhiasan seberat 1 kilogram serta uang tunai Rp20 juta. Kerugian korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar mengikuti harga emas saat ini.
Polisi menduga rumah korban telah lebih dahulu dipantau sebelum aksi dilakukan. Pencurian terjadi saat rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal melaksanakan Salat Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kemunculan kembali nama jaringan pelaku dalam kasus berbeda membuat publik kini mulai mempertanyakan konsistensi penanganan hukum terhadap perkara HM di Palu.
Apalagi, dugaan tangkap lepas dan isu aliran dana kini telah menyeret perhatian Propam ke dalam pusaran perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Palu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tangkap lepas maupun dugaan aliran dana Rp180 juta yang kini menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat. (***)

Tinggalkan Balasan