Breaking News: SPDP Tiga Kasus Rokok Ilegal Beacukai Belum Masuk di Kejari Makassar, Ada Apa?
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Tiga operasi penindakan dugaan peredaran rokok ilegal oleh aparat Bea Cukai di Kota Makassar kini tidak hanya menyisakan barang bukti, tetapi juga jejak persoalan serius pada aspek legalitas prosedur.
Masalahnya tegas, hingga Senin, 13 April 2026, Kejari Makassar memastikan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik atas tiga rangkaian penindakan tersebut.
Fakta ini memunculkan kontradiksi mendasar: tindakan penegakan hukum berlangsung, namun pintu awal koordinasi dengan jaksa tidak tercatat.
Data yang dihimpun redaksi menunjukkan, penindakan telah terjadi setidaknya dalam tiga momentum berbeda sejak Januari hingga Februari 2026 indikasi kuat bahwa proses hukum telah berjalan lebih dari sekadar operasi lapangan biasa.
Sumber internal yang diwawancarai pada 30 Maret 2026 mengungkap pola yang berulang.
“Pengamanan dan penyitaan rokok ilegal di tempat ku sudah sering dilakukan pihak Beacukai maupun Kepolisian,” ujarnya kepada Matanusantara.co.id sembari meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih lanjut kata sumber, “Tanggal 23 dan 28 Januari itu Bea Cukai layanan Makassar di pelabuhan, kalau 28 Februari itu Kanwil Sulbagsel.” tambahnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya tindakan aktif berupa pengamanan dan penyitaan barang bukti. Dalam konstruksi hukum acara pidana, tindakan tersebut lazimnya menjadi bagian dari tahap penyidikan.
Upaya konfirmasi kepada pihak Bea Cukai melalui Safaruddin pada 3 April 2026 tidak memberikan kejelasan yang memadai.
“Saya lagi di daerah pak, kalau bisa ke kantor aja pak tanyakan ke penyidik,” katanya singkat.
Respons minimalis ini justru memperkuat kesan tertutupnya informasi pada tahap awal perkara.
Namun, di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Zulfikar SH, MH. Ia menyatakan secara tegas bahwa perkara tersebut pihaknya belum menerima SPDP.
“Saya sudah kroscek, untuk SPDP perkara rokok ilegal belum ada diterima,” katanya, Senin (13/04).
Di titik inilah persoalan menjadi krusial. SPDP bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen pengawasan yang menentukan apakah penyidikan berjalan dalam koridor hukum atau tidak.
Tanpa SPDP, seluruh proses penyidikan berpotensi kehilangan legitimasi koordinatif dengan penuntut umum.
Dengan kata lain, terbuka dugaan adanya prosedural defect cacat dalam tata cara penanganan perkara.
Sementara itu, dokumentasi yang diperoleh redaksi memperlihatkan detail waktu dan lokasi penindakan:
- 23 Januari 2026 — Jl. Yusuf Daeng Ngawing, Rappocini
- 28 Januari 2026 (00.39 WITA) — wilayah Bira, Makassar
- 28 Februari 2026 (17.22 WITA) — Gudang ekspedisi Parangloe Indah, Tamalanrea
Jika merujuk pada praktik hukum yang berlaku, penyitaan barang bukti merupakan indikator kuat dimulainya proses penyidikan yang secara imperatif mewajibkan pengiriman SPDP kepada jaksa.
Ketiadaan SPDP dalam kurun waktu tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai kelalaian administratif biasa, melainkan membuka spektrum dugaan yang lebih serius:
- Penyidikan berjalan tanpa pemberitahuan resmi kepada jaksa
- Proses hukum tidak berjalan sinkron antar lembaga penegak hukum
- Potensi pelanggaran terhadap hukum acara pidana
Lebih jauh, perkara rokok ilegal tidak berdiri sendiri. Ia bersinggungan langsung dengan potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai—yang dalam konteks ini menuntut akuntabilitas ekstra.
Dengan konstruksi fakta yang ada, sorotan kini mengarah langsung ke Bea Cukai.
Apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau ada mekanisme penanganan perkara yang berjalan di luar jalur formal?
Pertanyaan itu kini terbuka dan publik menunggu jawaban. (***)

Tinggalkan Balasan