Dewan Pers Ingatkan Jurnalis Soal Etika Penggunaan AI Dalam Karya Pers
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Di tengah perkembangan teknologi yang semakin cepat, Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh jurnalis dan masyarakat terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam kerja-kerja jurnalistik. Imbauan tersebut disampaikan melalui unggahan resmi di akun Instagram Dewan Pers pada Kamis, 20 November 2025.
Dalam unggahan tersebut, Dewan Pers menegaskan kembali pentingnya mematuhi Pedoman Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers No. 1/PERATURAN-DP/I/2025. Pedoman ini bertujuan memastikan penggunaan AI mendukung, bukan menggantikan, peran manusia dalam proses jurnalistik.
Prinsip Dasar Penggunaan AI
Dewan Pers menekankan bahwa karya jurnalistik yang melibatkan teknologi AI tetap wajib berlandaskan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dengan tiga prinsip utama.
- Kontrol manusia wajib hadir dari awal hingga akhir proses produksi.
- Perusahaan pers bertanggung jawab penuh atas karya yang menggunakan AI.
- Sumber atau aplikasi AI harus disebutkan secara terbuka.
AkurasI & Etika
Saatnya Media Tingkatkan Kesiapsiagaan Siber, Gunakan CSIRT Dewan Pers
Dewan Pers juga mengingatkan seluruh jurnalis untuk menjunjung akurasi dan etika melalui sejumlah poin penting.
- Selalu melakukan verifikasi atas data, gambar, video, dan suara yang dihasilkan AI.
- Menghindari konten melanggar hak cipta, bohong, cabul, fitnah, maupun diskriminatif.
- Menjaga privasi serta menghormati hak asasi manusia.
Publikasi
Dewan Pers Ingatkan Pentingnya Hormati Kebebasan Pers Buntut Pencabutan ID Card di Istana
Dalam konteks publikasi karya jurnalistik, terdapat ketentuan yang wajib diperhatikan.
- Konten berbasis AI—termasuk gambar, avatar, atau suara sintetis—harus diberi keterangan yang jelas.
- Personalisasi figur atau wajah seseorang wajib memperoleh izin dari pihak yang bersangkutan.
- Koreksi atau ralat atas karya berbasis AI harus diumumkan secara terbuka.
Komersialisasi
Unras Berujung Rusuh di Jakarta, Dewan Pers: Media Harus Profesional-Jaga Kode Etik
Dewan Pers juga memberi perhatian pada penggunaan AI dalam materi komersial.
- Iklan berbasis AI wajib diberi label “hasil AI”.
- Iklan programatik tetap tunduk pada kode etik periklanan.
Perlidungan
Teknologi AI dalam dunia pers harus aman, etis, dan andal. Karya jurnalistik berbasis AI juga wajib menghormati privasi individu sebagai bagian dari prinsip perlindungan data.
Penyelesaian Sengketa
Dewan Pers menegaskan bahwa seluruh sengketa terkait karya berbasis AI diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Imbauan ini ditetapkan di Jakarta pada 22 Januari 2025, dan ditandatangani oleh
Ketua Dewan Pers: Dr. Ninik Rahayu.
Editor: Ramli
Sumber: Instagram Dewan Pers

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan