BULUKUMBA, MATANUSANTARA – Empat anggota Polres Bulukumba yang terbukti positif narkoba dilepas dari ruang tahanan setelah tujuh hari diamankan. Meski status pelanggaran berat telah dipastikan, sanksi tegas hingga kini belum dijatuhkan.
Keempatnya adalah Aiptu MF (Bhabinkamtibmas), Aiptu S, Bripka AM, dan Briptu KH dari Satuan Sabhara. Mereka sebelumnya diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bulukumba, namun masa penahanan internal berakhir begitu saja. Kini, mereka hanya diwajibkan apel pagi dan lapor harian.
Satresnarkoba Polres Bulukumba Kejar Yang Terlibat Kasus Penangkapan Mahasiswa
Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, mengatakan sanksi akhir akan diputuskan oleh Polda Sulsel berdasarkan rekomendasi Propam. Pilihannya mulai dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga sekadar pemindahan tugas ke wilayah yang lebih jauh.
“Siapapun yang melanggar hukum akan kami proses sesuai aturan,” tegas Marala.
Namun, pembebasan sebelum sanksi final memicu pertanyaan publik: seberapa serius kepolisian menindak anggotanya sendiri yang terlibat narkoba? Situasi ini dinilai kontras dengan perlakuan terhadap warga sipil, di mana pelanggaran narkoba kerap langsung berujung pada proses pidana dan penahanan panjang.
Kasus ini menambah deretan catatan buruk keterlibatan aparat dalam penyalahgunaan narkoba, yang justru berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap komitmen zero tolerance di tubuh Polri.