Harapan Keadilan: Kasus Foto Syur, AF Minta Penegakan Hukum yang Seadil-adilnya

By Matanusantara

BIREUEN, MATANUSANTARA — Meski telah mendekam di balik jeruji, Aina Fitri (AF), seorang putri nelayan asal Bireuen, tetap tegar mempertahankan pendiriannya. Ia berharap mendapatkan keadilan dalam kasus dugaan penyebaran foto syur yang menjeratnya dan kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Bireuen.

AF mengaku menjadi korban fitnah dan ketidakadilan dalam proses penyidikan oleh oknum penyidik Polres Bireuen. Saat ditemui wartawan beritamerdeka.net menjelang persidangan pada Rabu (23/7), AF menuturkan kronologi kasus yang dialaminya.

Tolakkan Hakim Dugaan Bermunculan, Praktisi: “Ruang JPU Dibatasi Agar Darmawangsyah Selamat Dari Hukum”

Menurut pengakuannya, kejadian bermula saat MW, Ketua Posyandu Gampong yang kala itu berada di Malaysia, memintanya mengambil dan membawa ponsel milik MW ke meunasah. Di tempat tersebut, dua warga lain, P dan N, kemudian melihat isi ponsel yang diduga memuat foto syur.

Setibanya kembali di tanah air, MW mendapatkan laporan dari P dan N, lalu meminta uang sebesar Rp5 juta kepada keluarga AF untuk “menyelesaikan masalah”. Karena tidak sanggup membayar, MW melaporkan AF ke pihak kepolisian.

Budiman Pemilik Lahan Ungkap Proses Hukum Yang Ditangani Polsek Moncongloe dan Polres Maros

AF menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebarkan foto tersebut, dan justru ponsel itu merupakan milik MW sendiri. Ia mempertanyakan mengapa P dan N yang turut melihat foto tidak ikut diproses hukum, serta mengapa pemilik ponsel, MW, juga tidak tersentuh oleh hukum.

“Saya hanya berharap keadilan ditegakkan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya.

Penyelidikan Dugaan Korupsi ART Pimpinan DPRD Sidrap, Jaksa Periksa 15 Saksi dan Nunggu Inspektorat

Sidang kasus ini telah berjalan dua kali. Publik menaruh harapan besar pada majelis hakim untuk mengungkap kebenaran secara objektif dan memutus perkara dengan seadil-adilnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Jeffryandi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap II), dan saat ini AF ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen. Ia menyatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti menunjukkan adanya dugaan pengiriman atau penguasaan foto syur melalui ponsel yang digunakan AF.

Jaksa Usut Aromah ‘Salsar’ Penanganan Stunting di 20 Kelurahan di Kota Makassar

AKP Jeffryandi juga membantah adanya unsur transaksional atau intervensi dalam penanganan perkara ini. “Penyidik telah bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti yang ada,” tegasnya.

Namun demikian, sejumlah pengamat hukum dan aktivis perempuan menyatakan keprihatinan atas proses hukum yang dinilai berat sebelah.

Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-79 Tahun 2024, Agus Salim Pimpin Upacara Perdana di Kejati Sulsel

Mereka mendesak penegak hukum, termasuk kejaksaan dan pengadilan, untuk benar-benar menjunjung tinggi asas due process of law dan tidak membiarkan ketidakadilan menimpa warga kecil.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di daerah, dan publik akan terus memantau perkembangan serta putusan akhir dari majelis hakim.

Bagikan Informasi Ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version