HBP ke-62, Lapas Maros Dorong Transformasi Pemasyarakatan Berbasis Hak dan Pemberdayaan
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 tidak lagi sekadar seremoni tahunan. Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros, momentum ini diarahkan sebagai titik tekan transformasi pemasyarakatan berbasis pemenuhan hak dan pemberdayaan sosial-ekonomi warga binaan.
Pelaksanaan tasyakuran yang berlangsung Senin (27/04) digelar secara nasional melalui Zoom Meeting, dengan Kepala Lapas Maros mengikuti kegiatan terpusat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan bersama jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Namun, yang menjadi sorotan bukan sekadar seremoni. Lapas Maros memanfaatkan momentum ini untuk mengakselerasi program konkret yang menyentuh langsung dimensi hak sipil dan keberlanjutan hidup warga binaan.
Salah satu langkah strategis terlihat melalui pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) hasil kolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maros. Program ini tidak hanya administratif, tetapi menjadi pintu masuk pemulihan hak sipil warga binaan yang selama ini rentan terabaikan.
Ketiadaan identitas kependudukan kerap menjadi hambatan laten bagi warga binaan, terutama dalam mengakses layanan publik pasca bebas. Dengan intervensi ini, Lapas Maros secara tidak langsung memutus potensi eksklusi sosial yang kerap berujung pada residivisme.
Di sisi lain, pendekatan pemasyarakatan berbasis keberlanjutan juga diperkuat melalui penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat serta pemberian gerobak usaha kepada keluarga warga binaan.
Langkah ini mencerminkan pergeseran paradigma pemasyarakatan, dari sekadar pembinaan internal menjadi intervensi sosial yang menjangkau ekosistem keluarga. Stabilitas ekonomi keluarga dinilai sebagai faktor kunci dalam mencegah tekanan sosial yang dapat mendorong warga binaan kembali ke lingkaran kejahatan.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Maros, Ali Imran, menegaskan bahwa arah kebijakan pemasyarakatan kini semakin menitikberatkan pada keseimbangan antara pembinaan dan pemenuhan hak.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan bahwa pemasyarakatan hadir tidak hanya untuk pembinaan, tetapi juga memastikan hak-hak dasar warga binaan tetap terpenuhi, termasuk identitas kependudukan serta dukungan sosial bagi keluarganya,” ujar Imran.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi pemasyarakatan sebagai instrumen negara dalam menjamin hak warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani pidana.
Imran juga menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor akan terus diperkuat sebagai fondasi utama dalam meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan yang adaptif dan berkelanjutan.
Dengan pendekatan ini, Lapas Maros tidak hanya menjalankan fungsi pembinaan, tetapi juga mengambil peran strategis dalam rekonstruksi sosial warga binaan. HBP ke-62 pun menjadi penanda arah baru: pemasyarakatan yang lebih inklusif, berorientasi hak, dan berdampak nyata bagi masyarakat. (***)

Tinggalkan Balasan