MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Heboh Video Dugem Diduga Oknum Polisi Polda Sulteng di THM Bahodopi, Isu Absen Dinas 5 Bulan Mencuat

Tangkapan layar video yang diduga memperlihatkan oknum anggota polisi bersama istrinya berada di tempat hiburan malam kawasan Bahodopi.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Sebuah video berdurasi singkat yang memperlihatkan seorang pria diduga oknum anggota Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama istrinya tengah menikmati hiburan malam di kawasan Bahodopi, Kabupaten Morowali, mendadak menjadi sorotan publik.

Video berdurasi sekitar 17 detik itu diterima tim redaksi matanusantara.co.id melalui pesan Gmail dari seseorang yang enggan disebutkan identitasnya, pada Jumat malam, 08 Mei 2026, sekitar pukul 18.39 WITA.

Dalam pesan yang dikirim ke redaksi, sumber meminta agar dugaan pelanggaran disiplin oknum anggota polisi tersebut diangkat ke publik. Sumber juga menyebut, anggota polisi yang dimaksud diduga telah berada di Bahodopi selama kurang lebih lima bulan dan tidak menjalankan tugas kedinasannya.

“Angkat berita anggota Polda yang sudah 5 bulan di Bahodopi nda masuk kantor,” tulis sumber dalam pesan yang diterima redaksi.

Tak hanya itu, sumber juga mengungkapkan bahwa oknum polisi tersebut diduga lebih sering menghabiskan waktu di tempat hiburan malam bersama istrinya dibanding menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.

“Malah asyik dugem dengan istrinya di club malam Bahodopi,” beber sumber.

Setelah menerima informasi tersebut, tim redaksi matanusantara.co.id mencoba melakukan koordinasi dan konfirmasi kepada pejabat sementara Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarto Kusuma P. Rauf, S.I.K., M.H., melalui pesan singkat WhatsApp.

Dalam konfirmasi itu, redaksi turut mengirimkan rekaman video yang disebut memperlihatkan oknum anggota polisi bersama istrinya tengah berada di tempat hiburan malam di kawasan Bahodopi, sekaligus menyampaikan informasi dugaan absen dinas selama lima bulan.

Dari rekaman video yang diterima redaksi, tampak suasana tempat hiburan malam dengan dentuman musik DJ dan sorotan lampu disko. Seorang pria yang diduga oknum anggota polisi terlihat berada di tengah suasana pesta bersama seorang wanita yang disebut sebagai istrinya.

Kemunculan video tersebut langsung memantik perhatian publik, terlebih karena dibarengi dugaan pelanggaran disiplin anggota kepolisian. Sorotan tidak hanya tertuju pada aktivitas hiburan malam yang dilakukan, tetapi juga pada isu dugaan tidak masuk dinas dalam kurun waktu cukup lama.

Diketahui, larangan anggota Polri memasuki tempat hiburan malam telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 5 huruf a ditegaskan bahwa anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah maupun institusi Polri.

Sementara dalam Pasal 6 disebutkan bahwa anggota Polri dilarang memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, kecuali karena kepentingan tugas resmi.

Selain itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga diketahui beberapa kali menegaskan larangan bagi anggota Polri memasuki tempat hiburan malam tanpa surat perintah tugas. Larangan tersebut merupakan bagian dari penguatan disiplin dan upaya menjaga citra institusi kepolisian di tengah masyarakat.

Dalam ketentuan disiplin Polri, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, mutasi bersifat demosi, pembebasan dari jabatan hingga penempatan dalam tempat khusus.

Tak hanya itu, anggota Polri juga dilarang melakukan aktivitas live streaming di media sosial saat jam dinas berlangsung sebagai bagian dari penguatan profesionalisme internal.

Hingga berita ini diterbitkan, identitas oknum polisi dalam video tersebut belum dipublikasikan. Redaksi juga masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Polda Sulawesi Tengah terkait dugaan pelanggaran disiplin dan status kedinasan anggota yang dimaksud.

Berita ini masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut guna memastikan seluruh informasi yang beredar sesuai fakta serta hasil klarifikasi resmi pihak terkait. (Dok/Spesial/Matanusantara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini