MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

HUT Kedua DePA-RI, Luthfi Yazid Serukan Persatuan Advokat Hadapi Tantangan Hukum Modern

Peringatan HUT yang dirangkaikan dengan pengangkatan sejumlah pengurus baru itu menjadi momentum konsolidasi organisasi untuk memperkuat kontribusi DePA-RI yang mengusung motto “Justitia Omnibus” atau keadilan untuk semua.

JAKARTA, MATANUSANTARA — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) memperingati hari ulang tahunnya yang ke-2 di Satrio Tower, Kawasan Kuningan, Jakarta, dengan mengusung semangat persatuan advokat, pengabdian profesi, dan penguatan peran advokat sebagai penegak hukum dalam mewujudkan negara hukum yang berkeadilan.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pengurus pusat serta Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari Kalimantan Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Jawa Tengah. Sejumlah pengurus daerah lainnya berhalangan hadir.

Peringatan HUT yang dirangkaikan dengan pengangkatan sejumlah pengurus baru itu menjadi momentum konsolidasi organisasi untuk memperkuat kontribusi DePA-RI yang mengusung motto “Justitia Omnibus” atau keadilan untuk semua.

Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., didampingi Sekretaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, S.H., M.M., M.H., Wakil Ketua Umum Dr. Aziz Zein, S.H., M.H., dan Bendahara Umum Broto Pramono, S.H., M.H., menegaskan bahwa advokat harus menempatkan kepentingan hukum dan keadilan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Menurutnya, perbedaan organisasi advokat tidak boleh menjadi penghalang untuk bersatu dalam memperjuangkan kepastian hukum yang berkeadilan sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945.

“DePA-RI ini milik seluruh advokat DePA-RI, bukan milik saya. Organisasi jangan bergantung pada figur. Regenerasi harus dipersiapkan sejak dini. Kepentingan organisasi harus dipisahkan dari kepentingan pribadi, dan pengelolaan keuangan harus transparan dari tingkat DPP, DPD hingga DPC,” tegas Luthfi.

Pembelaan Profesional dan Perlindungan Advokat

Luthfi menegaskan DePA-RI akan memberikan pembelaan secara profesional kepada seluruh anggotanya yang menghadapi persoalan etika maupun hukum saat menjalankan profesi advokat.

Ia mencontohkan prinsip yang pernah dipegang almarhum Adnan Buyung Nasution, bahwa setiap orang berhak mendapatkan keadilan, termasuk mereka yang sedang menghadapi tuduhan pidana.

Menurutnya, tugas advokat bukan membebaskan klien dari tanggung jawab hukum, melainkan memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip kebenaran dan keadilan.

Putusan MK Jadi Momentum Pembenahan

Dalam kesempatan tersebut, Luthfi juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang memberikan tenggat waktu dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Menurutnya, putusan tersebut harus menjadi momentum introspeksi dan penyatuan seluruh organisasi advokat di Indonesia.

“Perbedaan dan kesalahan masa lalu harus menjadi pelajaran berharga. Dunia hukum saat ini telah berubah dengan hadirnya kecerdasan buatan, digitalisasi, dan perkembangan teknologi yang sangat cepat. Advokat harus mampu beradaptasi dengan perubahan tersebut,” ujarnya.

Tantangan Advokat Makin Kompleks

Luthfi menilai profesi advokat ke depan akan menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari perkembangan teknologi, kejahatan lintas negara, investasi lintas batas, sengketa perdagangan internasional, hingga dinamika politik global.

Karena itu, menurutnya, advokat masa depan tidak hanya dituntut menguasai penyelesaian sengketa (dispute resolution), tetapi juga kemampuan pencegahan sengketa (dispute prevention) dan perlindungan investasi (investment protection).

Ia juga mengingatkan meningkatnya persaingan jasa hukum, termasuk masuknya penasihat hukum asing (foreign legal advisor) yang berpotensi menggeser pasar advokat nasional.

“UU Advokat yang baru harus mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap kepentingan advokat Indonesia, termasuk perlindungan dari kriminalisasi profesi, penguatan hak imunitas, serta akses yang seimbang terhadap dokumen dan alat bukti dalam proses peradilan,” katanya.

Perluasan Kerja Sama Internasional

Pada kesempatan itu, Luthfi menyampaikan bahwa DePA-RI telah menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga hukum internasional, seperti Law Society of Singapore (LSS), Beijing Lawyers Association (BLA), serta China University of Political Science and Law (CUPL).

DePA-RI juga aktif bertukar pengalaman dengan Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dan Singapore Mediation Centre (SMC), serta pernah diminta memberikan masukan hukum kepada KBRI Tokyo dan KBRI Singapura terkait persoalan yang dihadapi warga negara Indonesia di luar negeri.

Ke depan, DePA-RI berkomitmen memperluas jejaring kerja sama dengan organisasi hukum maupun non-hukum di berbagai negara.

“DePA-RI tidak hanya ingin menjadi organisasi advokat biasa, tetapi juga menjadi gerakan yang memperjuangkan penegakan hukum dan keadilan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Luthfi. (Megi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini