Jaringan Curanmor Beraksi Sejak 2016: Polda Sulsel Amankan 35 Motor & Satu Avanza
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Satreskrim Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba berhasil membuka fakta mengejutkan terkait pengungkapan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sindikat lintas kabupaten itu diduga aksi kejahatannya terorganisir beroperasi hampir satu dekade tanpa terdeteksi secara tuntas sejak 2016.
Pengungkapan ini tidak hanya berujung pada penangkapan empat orang tersangka, tetapi juga penyitaan 35 unit sepeda motor. Ada juga satu unit mobil Toyota Avanza yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana. Temuan tersebut mengindikasikan kejahatan terorganisir dengan skala sistematis, bukan aksi kriminal sporadis.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari serangkaian Laporan Polisi (LP) di Polres Bulukumba, Polres Bantaeng, dan satu LP di tingkat Polda Sulsel—menunjukkan adanya pola kejahatan lintas wilayah hukum.
Kalapas Narkotika Sungguminasa: Siap Melangkah Menuju WBK dan WBBM 2026
“Berawal saat salah satu pelaku kita amankan di wilayah Kabupaten Pangkep, 3 pelaku lainnya ditangkap di Wilayah Kabupaten Bantaeng,” ungkap Kasubnit Jatanras Kompol Benny Pornika, saat press release di Posko Resmob Polda Sulsel, Jalan Hertasning, Kota Makassar, Selasa (3/2/2026) siang tadi.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ABD (31), SL (38), SA (34), dan Ss (32). Polisi turut menyita kunci letter T, alat yang lazim digunakan dalam kejahatan curanmor dan kerap menjadi indikator modus profesional.
“Pelaku mengakui, telah melakukan curanmor lintas Kabupaten sejak tahun 2016 dan telah berhasil mengambil sepeda motor sebanyak 100 unit di beberapa wilayah di Sulawesi Selatan,” kata Benny.
Pengakuan tersebut menguatkan dugaan bahwa kejahatan berlangsung lama dengan jaringan distribusi yang rapi, terutama pada tahap penjualan kendaraan hasil curian. Polisi menyebut motor-motor tersebut dipasarkan ke wilayah pedesaan dan pegunungan, menyasar pembeli dengan minim pemahaman hukum, sebuah celah sosial yang kerap dimanfaatkan jaringan kriminal.
Bupati Genjot Program Unggulan Ketahanan Pangan, Deli Serdang Raih Prestasi
“Untuk modus pelaku saat melancarkan aksinya saat keadaan lagi sepi termasuk di waktu orang melaksanakan ibadah salat,” jelasnya.
Selain empat tersangka, empat pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Fakta ini menimbulkan pertanyaan lanjutan terkait peran penadah, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya kelalaian pengawasan di tingkat lokal yang memungkinkan jaringan ini bertahan sejak 2016.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Catatan Redaksi
Pengungkapan ini menjadi momentum penting untuk menelusuri rantai penadah, mekanisme jual beli kendaraan tanpa dokumen sah, serta efektivitas pengawasan lintas kabupaten. Publik menanti: apakah pengusutan berhenti pada pelaku lapangan, atau berlanjut hingga aktor kunci di balik distribusi? (RAM)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan