Jatanras Polres Maros Bekuk Bapak-Anak Pelaku Pembunuhan di Moncongloe, Begini Motifnya

By Matanusantara

MAROS, MATANUSANTARA -– Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan yang terjadi di wilayah Moncongloe, Kabupaten Maros. Mirisnya, kedua pelaku yang ditangkap ternyata merupakan bapak dan anak yang terlibat langsung dalam aksi keji tersebut.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, S.H., M.H., yang memimpin langsung penangkapan, menyebut identitas kedua pelaku yakni SE (45) dan SY (20). Mereka diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi.

“Alhamdulillah berkat kerja cepat tim, kami berhasil mengamankan terduga pelaku bapak dan anak yang terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Ridwan, Sabtu (23/8/2025).

Polres Maros Edukasi Warga Mandai Soal Isu Uang Baru dan Penipuan Undian Lewat Jumat Curhat

Motif pembunuhan diduga berawal dari permasalahan pribadi antara korban dengan pelaku. Berdasarkan hasil investigasi, korban kerap bertengkar dan mengancam istrinya yang juga merupakan adik kandung dari pelaku SE.

“Pelaku dan korban masih ada hubungan famili yakni saudara ipar. Para pelaku kesal terhadap korban yang sering berlaku kasar dan mengancam istrinya,” jelas Ridwan.

Laga Sengit Turnamen Voli Internal Polres Maros Pukau Penonton

Pada hari kejadian, korban diduga kembali mengancam istrinya melalui sambungan telepon. Karena khawatir, sang istri menghubungi SE untuk datang. Pertemuan itu kemudian berujung cekcok hingga duel fisik.

“Korban mengalami luka terbuka akibat sabetan parang di kepala serta luka tusuk di pinggang dan area jantung. Korban meninggal di TKP,” ungkapnya.

Sat Samapta Polres Maros Amankan Pemuda Bawa Sajam Dini Hari

Saat ini, penyidik masih mendalami kronologi lengkap dan peran masing-masing pelaku dalam aksi pembunuhan tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Ramli

Bagikan Informasi Ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!