MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Kasus Dugaan Pungli CPNS UNM, Penyidik Polda Sulsel Diminta Periksa Kembali Eks Dekan FIKK

Direktur Laksus Sulawesi Selatan, Muhammad Ansar, menyampaikan desakan agar Polda Sulsel memberikan kepastian hukum dalam penanganan dugaan pungli CPNS UNM yang telah bergulir sejak 2024.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Setelah lebih dari dua tahun berada pada tahap penyelidikan, penanganan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menjadi sorotan.

Direktur Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus), Muhammad Ansar, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel segera memberikan kepastian hukum dengan menuntaskan perkara yang dinilai telah terlalu lama berjalan tanpa perkembangan yang diketahui publik.

Menurut Ansar, penyidik telah memiliki petunjuk penting berupa dua rekaman percakapan yang sebelumnya disita sebagai barang bukti. Karena itu, ia menilai pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang disebut dalam rekaman, termasuk mantan Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) UNM, Hasmyati, perlu kembali dilakukan.

“Saya kira jelas. Locus delicti-nya ada dalam rekaman. Di situ disebut UNM, juga ada penyebutan rektor dan dekan. Itu sudah menjadi petunjuk yang harus didalami penyidik,” ujar Ansar, Jumat (24/7/2026).

Ansar berpendapat, keberadaan barang bukti tersebut semestinya menjadi dasar bagi penyidik untuk memperdalam proses penyelidikan, termasuk mengonfirmasi keterangan para pihak yang disebut dalam percakapan.

“Jadi dengan petunjuk itu, harusnya dia diperiksa,” katanya saat dimintai tanggapan mengenai mantan Dekan FIKK UNM.

Hasmyati diketahui menjabat sebagai Dekan FIKK UNM pada periode 2022–2026. Sebelumnya, ia bersama mantan Rektor UNM Husain Syam telah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel pada April 2024.

Soroti Penanganan yang Dinilai Berjalan Lambat

Ansar mengaku mempertanyakan lambannya perkembangan perkara yang hingga kini belum diketahui secara pasti apakah telah memasuki tahap penyidikan atau masih berada pada tahap penyelidikan.

Padahal, menurutnya, penyidik sebelumnya pernah menyampaikan rencana menggelar perkara sebagai bagian dari proses menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

“Saya yakin penyidik sebenarnya sudah memiliki gambaran alur dugaan tindak pidana. Gelar perkara menjadi tahapan penting karena akan menentukan apakah perkara ini naik ke penyidikan. Publik menunggu kepastian itu,” ujarnya.

Ia menilai apabila perkara telah memenuhi unsur pidana, maka langkah berikutnya adalah menguji seluruh alat bukti melalui pemeriksaan lanjutan dan konfrontasi terhadap pihak-pihak yang disebut dalam rekaman.

“Kalau semua pihak yang disebut dikonfrontasi, tentu penyidik akan memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai konstruksi perkara,” katanya.

Dua Rekaman Jadi Petunjuk Penting

Dalam proses penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Sulsel diketahui telah menyita dua rekaman suara berdurasi sekitar 11 menit dan 6 menit yang diduga berkaitan dengan dugaan pungli penerimaan CPNS di UNM.

Berdasarkan informasi yang sebelumnya beredar, rekaman tersebut memuat percakapan mengenai adanya “tanda terima kasih” sebesar Rp55 juta yang disebut diserahkan melalui seorang perantara dan dikaitkan dengan pejabat di lingkungan kampus.

Percakapan itu juga memuat penyebutan istilah “UNM lockdown”, yang diduga merujuk pada periode pandemi Covid-19 sekitar tahun 2021–2022. Dalam rekaman tersebut turut disebut sejumlah jabatan, di antaranya rektor dan dekan.

Perlu ditegaskan bahwa isi rekaman tersebut masih merupakan bagian dari materi penyelidikan dan belum diuji dalam proses persidangan.

Bagi Ansar, kepastian hukum menjadi hal yang tidak kalah penting dibandingkan proses penyelidikan itu sendiri. Menurutnya, perkara yang berlarut-larut tanpa kejelasan berpotensi menimbulkan spekulasi dan menggerus kepercayaan publik.

“Ini akan menjadi catatan yang kurang baik apabila tidak diselesaikan secara tuntas. Yang dibutuhkan publik adalah kepastian hukum, apa pun hasil akhirnya,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari Ditreskrimsus Polda Sulsel mengenai perkembangan penanganan perkara maupun hasil gelar perkara yang sebelumnya sempat disampaikan akan dilakukan.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat pernyataan Direktur Laksus terkait penanganan suatu perkara yang masih berada dalam proses hukum. Penyebutan nama pihak-pihak tertentu dilakukan dalam konteks proses penyelidikan dan tidak dimaknai sebagai penetapan bersalah. Matanusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini