Kejagung Tantang Publik Laporkan Jaksa Nakal, Korps Adhyaksa Buka Pintu Aduan
JAKARTA, MATANUSANTARA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) membuka pintu bagi suara-suara yang selama ini bungkam, karena takut ancaman atau tekanan dari oknum jaksa nakal yang mencoreng nama baik institusi Korps Adhyaksa.
Langkah ini muncul di tengah sorotan tajam publik atas rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret oknum jaksa di sejumlah daerah. Institusi penegak hukum kini melontarkan tantangan terbuka kepada masyarakat untuk melaporkan oknum yang diduga melakukan perbuatan tercela.
Evaluasi Nasional, Publik Minta Kejagung Tunjuk 43 Kajari yang Beryali Bongkar Kasus Mangkrak
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 22 Desember 2025.
“Jaksa Agung meminta, kalau ada masyarakat terkait dengan tindakan tercela dari aparat hukum kejaksaan, mohon dilaporkan,” ujar Anang dengan tegas kepada awak media.
Seruan ini bukan tanpa konteks. Dalam waktu berdekatan, publik disuguhi kabar penangkapan tiga oknum Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan, disusul penetapan tiga oknum jaksa di Banten sebagai tersangka oleh Kejagung.
Daftar Lengkap 43 Kajari di Mutasi Kejagung Jelang Akhir Tahun, Publik Harap Evaluasi Nyata
Rangkaian kasus ini membuka fakta bahwa praktik penyimpangan bukan sekadar masalah individu, tetapi berpotensi sistemik jika pengawasan internal gagal berfungsi.
Anang menegaskan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dan tidak berhenti pada formalitas administratif.
“Kita tidak akan mendiamkan, akan segera kita tindak lanjuti. Ini momentum bagi kejaksaan untuk membersihkan dan menjadi seleksi alam nanti,” tegasnya.
Gunungan Uang Rp6,6 Triliun, Kejagung RI Tegaskan Uang Korupsi Bukan Pinjaman Bank
Namun di mata publik, pernyataan ini menimbulkan pertanyaan penting: mengapa praktik menyimpang baru terungkap setelah OTT, bukan melalui pengawasan internal yang diklaim ketat?
Kejagung menyatakan telah menginstruksikan seluruh jajaran, mulai dari kejaksaan tinggi hingga kejaksaan negeri, untuk memperketat pengawasan melekat terhadap setiap penanganan perkara.
“Yang jelas kita meminta seluruh satker, para kajati, para kajari, dan satker yang ada di kita untuk mengawasi, pengawasan melekat terhadap penanganan setiap perkara dan pelayanan hukum yang berintegritas dan profesional,” kata Anang.
Reaksi Kejagung Terkait Permohonan Hotman Paris ke Presiden Prabowo
Meski demikian, tantangan kepada masyarakat untuk melapor dianggap ujian paling krusial. Publik menilai, keberanian melapor sering berhadapan dengan ketakutan akan tekanan balik, kriminalisasi, atau laporan yang menguap tanpa kejelasan.
Ajakan melapor tidak cukup berhenti pada retorika. Perlindungan pelapor, transparansi proses, serta keterbukaan hasil penindakan menjadi prasyarat mutlak agar kepercayaan publik tidak terkikis.
Kini publik menunggu apakah laporan masyarakat benar-benar berujung pada sanksi tegas, atau sekadar angka statistik tanpa konsekuensi nyata.
Di tengah krisis kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, langkah Kejaksaan Agung membuka ruang pengaduan publik menjadi taruhan reputasi institusi.
Konsistensi menindak laporan akan menjadi bukti reformasi nyata; kegagalan justru memperkuat anggapan bahwa bersih-bersih hanya terjadi saat sorotan publik memuncak.
Bola sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung. Publik sudah ditantang: siapkah institusi menjawab laporan dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan? (RAM).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan