Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Kerusuhan di Jakarta Oknum Polisi Berpangkat Kompol di PTDH

Ketua Majelis Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri membacakan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang diduga bertanggung jawab dalam insiden tewasnya driver ojol Affan Kurniawan saat demo ricuh di Jakarta Pusat.

JAKARTA, MATANUSANTARA — Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Ia diduga sebagai salah satu penanggung jawab utama dalam insiden tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi ricuh di Jakarta Pusat.

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucap Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual.

Berikut Tampang 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol, Disiarkan Live Propam Polri

Affan Kurniawan meninggal dunia usai diduga terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya. Kasus ini sempat menyulut kemarahan publik karena dinilai mencederai rasa keadilan dan akuntabilitas aparat.

Mabes Polri langsung bergerak cepat. Propam Polri menahan tujuh personel Brimob untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, dua anggota ditetapkan melakukan pelanggaran berat yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, yang duduk di depan sebelah kiri driver rantis, serta Bripka Rohmat, pengemudi rantis tersebut.

Kompolnas Awasi Kasus Barracuda Lindas Ojol, Tujuh Brimob Diperiksa Propam Mabes Polri

Lima anggota lain hanya dikenakan pelanggaran sedang, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, seluruhnya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

Propam menegaskan, pelanggaran berat bisa berujung pada PTDH sekaligus proses pidana. Sedangkan untuk kategori pelanggaran sedang, KKEP akan memutuskan sanksi berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.

Kapolri Perintah Propam Telusuri Dugaan Rantis Brimob Tabrak Ojol, Jenderal Listyo: Mohon Maaf

Kasus ini akan terus menjadi sorotan publik, karena menyangkut akuntabilitas aparat dalam menjaga keamanan tanpa mengorbankan nyawa warga sipil.

Editor: Ramli.

 

 

#KompolCosmas #PTDHBrimob #OjolTewas #KKEPPolri #PropamPolri #AffanKurniawan #BrimobPoldaMetro #PolriTransparan #HukumDanKeadilan #MataNusantara

 

 

 

🖼️ Judul Foto:

 

Sidang Etik Polri Putuskan PTDH Kompol Cosmas

 

📌 Keterangan Foto:

 

Ketua Majelis Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri membacakan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang diduga bertanggung jawab dalam insiden tewasnya driver ojol Affan Kurniawan saat demo ricuh di Jakarta Pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!
Exit mobile version