Kinclong!! Papan Dana BOS SDN Cendrawasih Kosong, Publik Pertanyakan Transparansi Sekolah
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kondisi papan pengumuman Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Cendrawasih, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, menjadi sorotan publik setelah ditemukan dalam keadaan kosong tanpa rincian anggaran. Temuan ini memunculkan dugaan bahwa pihak sekolah tidak menjalankan kewajiban keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tim Redaksi Matanusantara.co.id yang melakukan pemantauan lapangan pada Selasa (09/12/2025) menemukan papan pengumuman yang tampak kinclong dan baru, namun tidak berisi satu pun data terkait penggunaan dana BOS.
Padahal, regulasi Kementerian Pendidikan mewajibkan setiap sekolah menampilkan rincian penerimaan dan pengeluaran dana untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Seorang guru yang ditemui di sekolah SDN Cendrawasi mengatakan bahwa papan tersebut baru diganti dan belum sempat diisi.
“Papanya itu baru seminggu diganti belum ada kesempatan untuk diisi anggarannya,” jelas Ibu Nia kepada awak media. Selasa (09/12)
“Itupun harus orang yang pintar menulis atau mengisinya,” tambah Ibu Nia.
Terpisah, Kepala Sekolah SDN Cendrawasih, Basry, saat dikonfirmasi memberikan alasan bahwa papan tersebut sengaja dibiarkan kosong menjelang akhir tahun agar tidak terjadi kekeliruan dalam penulisan.
“Kami tidak mau keliru jadi nanti selesai pelaporan akhir tahun baru kami pindahkan.. supaya jangan keliru dan asal-asalan… bagus klo rapi dan ok,” tegas Basry melalui pesan singkat whatsaap.
Ia menambahkan bahwa pergantian papan pengumuman terjadi karena papan lama dianggap tidak layak lagi.
“Sudah cuma ini papan baru… karena papan lama sudah rantasa (kotor) dan anak-anak atau orang tua biasa tidak sengaja sentuhki, jadi ini baru,” dalihnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen SDN Cendrawasih dalam menjalankan prinsip keterbukaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi terkait kapan data anggaran akan dipublikasikan secara lengkap sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS. (RAM/Ramadhan)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan