Klarifikasi Resmi Kejati Sulsel Soal Dugaan Pemerasan Rp5 Miliar, Ternyata!
MAKASSAR, MATANUSANTARA -– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menegaskan bahwa tudingan pemerasan Rp5 miliar yang disampaikan terdakwa kasus sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), adalah tidak benar. Kejati menilai tudingan tersebut merupakan bentuk pembelaan diri yang tidak berdasar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak pernah menoleransi praktik pemerasan dalam bentuk apapun.
“Kami menanggapi dengan serius tudingan yang beredar. Jika memang ada bukti valid mengenai pemerasan yang dilakukan oknum jaksa, kami mempersilakan untuk segera dilaporkan,” ujar Soetarmi, Kamis (28/8/2025).
Tudingan Bos Upal Ditantang Kejati Sulsel, Soetarmi: Jika Ada Bukti Kami Proses
Soetarmi menambahkan, Kejati memiliki bidang pengawasan internal yang siap menindaklanjuti laporan masyarakat. “Setiap laporan dengan bukti kuat pasti diperiksa, karena kami berkomitmen menjaga kredibilitas lembaga,” tegasnya.
Diketahui, Nama Muh. Ilham Syam, S.H., sempat disebut dalam persidangan sebagai penghubung permintaan uang. Namun, ia dengan tegas membantah dan menyebut tuduhan itu mencemarkan nama baiknya.
“Terkait adanya dugaan pemerasan dan kriminalisasi, saya tegaskan itu tidak benar. Permintaan uang Rp5 miliar dan dokumen lainnya yang dikaitkan dengan saya melalui pemberitaan adalah tidak benar. Silakan laporkan jika memang ada bukti,” kata Ilham dalam rilis resmi.
Dorong Keadilan Restoratif, Kejati Sulsel Setujui Penghentian Perkara Penganiayaan di Soppeng
Ilham juga meminta maaf kepada institusi Kejaksaan atas polemik yang muncul, sekaligus menilai bahwa klaim terdakwa hanyalah strategi untuk meringankan hukuman.
Tudingan pemerasan ini muncul saat sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding pada 27 Agustus 2025. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sidang lanjutan dengan agenda putusan dijadwalkan berlangsung pada 3 September 2025.
Sampai saat ini, Kejati Sulsel menegaskan tetap fokus pada pembuktian perkara pokok dan memastikan jalannya persidangan berlangsung sesuai prinsip hukum yang berlaku.
Tudingan Bos Upal Ditantang Kejati Sulsel, Soetarmi: Jika Ada Bukti Kami Proses
Sebelumnya diberitakan, Pengakuan mengejutkan datang dari terdakwa kasus peredaran uang palsu di Gowa, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS). Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (27/8/2025), Annar menuding ada oknum jaksa yang meminta uang Rp5 miliar agar tuntutannya berubah menjadi bebas demi hukum.
Editor: Ramli.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan