Kronologi Awal Mula Guru SD di Makassar Cabuli Muridnya Sebanyak Tujuh Kali
MAKASSAR, MATANUSANTARA – Seorang guru berinisial IP di Makassar diduga melakukan persetubuhan terhadap murid lesnya yang berusia 12 tahun sebanyak tujuh kali. Kasus ini diungkap Polrestabes Makassar dalam konferensi pers di Aula Mappaodang, Jumat (3/10/2025).
Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H., Kasi Propam Kompol Ramli, S.Sos., Kasi Humas AKP Wahiduddin, serta perwakilan DPPA Kota Makassar, Wija Hadi.
Makassar Urutan Pertama Dengan Kriminalitas Tertinggi Tahun 2024, Menurut Hasil BPS Sulsel
Berdasarkan informasi dari Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, bahwa kejadian bermula saat pelajaran les, dilanjutkan dengan chat melalui media sosial, hingga pelaku melakukan persetubuhan. Visum korban menunjukkan adanya robekan pada selaput dara.
“Kronologisnya diawali dengan korban ini melakukan les, disaat les pelaku selalu melakukan merabah rabah korban pada bagian sensitif dilanjutkan chat melalui aplikasi media sosial dan akhirnya dilakukanlah persetubuhan itu sebanyak 7 kali” jelasnya dihadapan wartawan.
Nyaris Diamuk Warga, Pria Diduga Pamer Kelamin ke Siswi SMK di Makassar
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman penjara 5–15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kombes Pol Arya Perdana menegaskan pihak kepolisian menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Dari Maros hingga Makassar, Pelaku Pengerusakan Mas jid Akhirnya Tertangkap
Polrestabes memastikan kasus ini sedang ditangani profesional dan pelaku akan diproses hukum hingga tuntas.
Editor: Ramli.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan