LAKSUS Desak APH Bongkar Asal Lahan Mantan Pejabat Pemkot Makassar
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Aroma kepentingan mulai tercium dari kawasan Untia, Kecamatan Biringkanaya. Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (LAKSUS) secara terbuka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri kepemilikan lahan yang diduga dikuasai sejumlah mantan pejabat Pemerintah Kota Makassar di wilayah yang kini berubah menjadi zona emas pembangunan.
Sorotan ini mencuat seiring Untia diproyeksikan sebagai lokasi pembangunan stadion bertaraf internasional, proyek prestisius yang secara otomatis mendongkrak nilai tanah secara drastis.
LAKSUS Awasi Ketat Anggaran Pemilihan RT/RW Makassar Demi Cegah Penyimpangan
Direktur LAKSUS, Muh Anshar, menilai kepemilikan lahan oleh mantan pejabat publik di kawasan strategis tidak boleh dibiarkan tanpa pengusutan yang terang-benderang, terutama terkait proses perolehan aset saat yang bersangkutan masih memiliki kekuasaan.
“APH perlu turun tangan menelusuri asal-usul dan proses kepemilikan lahan di Untia. Apakah diperoleh secara wajar atau ada indikasi penyalahgunaan kewenangan saat yang bersangkutan masih menjabat,” kata Muh Anshar, Senin (15/12).
Anshar mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, harga tanah di Untia melonjak hingga lima kali lipat sejak wacana proyek stadion menguat. Lonjakan fantastis ini, menurutnya, menjadi alarm keras bagi penegak hukum.
Usai Kordinasi, Laksus Agendakan Laporan Resmi Dugaan Korupsi Dana Hibah Makassar
Ia mengingatkan, jangan sampai pembangunan daerah justru menjadi panggung bagi spekulasi lahan terselubung, di mana informasi proyek dan kekuasaan jabatan dimanfaatkan untuk mengamankan aset strategis jauh sebelum publik mengetahuinya.
“Kenaikan nilai tanah yang sangat tinggi ini patut menjadi perhatian. Jangan sampai ada praktik spekulasi atau pemanfaatan jabatan untuk menguasai lahan strategis sebelum proyek besar berjalan,” tegasnya.
LAKSUS menilai, jika kepemilikan lahan tersebut dibiarkan tanpa verifikasi hukum, maka potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang akan terus menjadi bayang-bayang dalam setiap proyek pembangunan.
Dua Tahun Tanpa Tersangka, Kasus JKN Gowa Dipertanyakan Laksus
Menurut Anshar, langkah penelusuran oleh APH bukan bertujuan menghakimi individu tertentu, melainkan menguji integritas tata kelola pemerintahan dan memastikan tidak ada celah hukum yang disalahgunakan.
“Penelusuran ini penting sebagai langkah pencegahan korupsi dan bentuk komitmen APH dalam memastikan pembangunan berjalan bersih dan berkeadilan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak mantan pejabat Pemkot Makassar yang disebut-sebut memiliki lahan di kawasan Untia. (RAM)
Sumber: LAKSUS.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan