Mahkamah Konstitusi Tegaskan Batas Usia Pemuda: Antara Norma Hukum dan Semangat Partisipasi
JAKARTA, MATANUSANTARA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terkait Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (UU Kepemudaan), menegaskan definisi pemuda sebagai warga negara 16 sampai 30 tahun tetap berlaku. Sidang pengucapan putusan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 dibacakan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh pada Senin (19/1/2026).
Dilansir melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). Putusan tersebut memunculkan pertanyaan mendalam mengenai batasan norma formal versus esensi partisipasi warga, khususnya di tengah generasi yang produktif dan idealis, namun sudah melewati batas usia resmi yang ditetapkan undang-undang.
“Pilihan rentang usia 16–30 tahun tidak melanggar moralitas, rasionalitas, maupun prinsip kesetaraan, dan tidak menimbulkan kerugian konstitusional bagi warga negara, termasuk Pemohon yang telah berusia lebih dari 31 tahun,” ujar Daniel dalam persidangan dikutip melalui mkri.id, Senin (19/01/2026)
Berdasarkan permohonan diajukan enam warga, antara lain Husnul Jamil, Rizal Bakri Rahayaan, Hamka Arsad Refra, M. Isbullah Djalil, Yusril Toatubun, dan Heri Febrian. Mereka menilai definisi usia dalam UU Kepemudaan membatasi hak konstitusional mereka untuk berpartisipasi aktif dalam program kepemudaan nasional.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah Fasilitas Karya Ilmiah Kepemudaan Bina Insan Akademia 2025, yang mensyaratkan peserta berusia 16–30 tahun, dengan dukungan dana hingga Rp 10 juta per orang. Para Pemohon menilai pembatasan ini bukan sekadar administratif, tetapi mengandung implikasi diskriminatif terhadap hak warga untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional.
Perspektif Filosofis: Semangat Pemuda Tidak Bisa Dibatasi Angka
Mahkamah menegaskan, UUD NRI 1945 tidak mengatur batas usia pemuda secara spesifik, sehingga penentuan usia menjadi domain kebijakan legislatif yang sah. MK juga menekankan bahwa pembatasan usia untuk akses program tertentu tidak menghilangkan hak partisipasi warga di atas 30 tahun, karena keterlibatan aktif dalam pembangunan, inovasi, pelatihan, maupun kegiatan sosial tetap terbuka.
Namun, secara filosofis, pertanyaan mendasar muncul: apakah semangat kepemudaan dapat diukur dengan angka usia? Para Pemohon menegaskan bahwa semangat, kreativitas, dan produktivitas tidak berhenti pada usia 30 tahun, dan bahwa pembatasan administratif mengabaikan realitas sosial dan psikologis individu yang tetap energik, idealis, dan inovatif.
“Norma formal yang kaku berisiko mengerdilkan kontribusi warga yang produktif,” kata salah satu akademisi kepemudaan yang menganalisis putusan MK.
Diketahui, putusan MK menegaskan perbedaan antara norma hukum dan implementasinya. Ketidakmampuan para Pemohon mengikuti program Kemenpora bukan persoalan konstitusional, melainkan persoalan penerapan norma. Hak partisipasi mereka tetap terjamin, meski tidak dapat mengakses program tertentu yang dibatasi usia.
MK menekankan bahwa norma UU Kepemudaan membuka ruang bagi warga yang telah melewati usia 30 tahun untuk tetap berkontribusi dalam pembangunan bangsa, baik melalui jalur pendidikan, organisasi masyarakat, inovasi wirausaha, maupun kegiatan sosial.
Menurutnya, putusan ini menjadi titik refleksi bagi pemerintah dan penyelenggara program kepemudaan: kebijakan administratif harus seimbang antara sasaran program dan hak partisipasi warga. Pembatasan formal untuk efektivitas program tidak boleh menghalangi warga yang bersemangat dan produktif dari kontribusi sosial, ekonomi, maupun kebijakan publik.
Secara praktis, warga di atas usia 30 tahun tetap bisa mengembangkan potensi melalui:
Organisasi masyarakat sipil dan lembaga non-pemerintah
Inovasi wirausaha sosial
Program pendidikan dan penelitian mandiri
Keterlibatan dalam perumusan kebijakan publik
Perbandingan Internasional
Batas usia pemuda bukan unik di Indonesia. Di banyak negara:
Filipina: pemuda 15–30 tahun
Jepang: 15–34 tahun
Inggris: 13–24 tahun (program pendidikan dan kepemudaan)
Perbedaan ini menunjukkan bahwa batasan usia bersifat fleksibel dan kontekstual, tergantung tujuan program dan kebijakan publik, bukan sebagai ukuran absolut kapasitas atau semangat.
Hasil Putusan
Pemohon II, III, IV, dan V tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Pemohon I dan VI memiliki kedudukan hukum, tetapi dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Definisi pemuda 16–30 tahun tetap berlaku, sementara hak partisipasi warga di atas usia tersebut tetap terjamin.
Refleksi Akhir
Putusan MK menegaskan bahwa angka formal bukan ukuran mutlak semangat, produktivitas, dan kreativitas. Definisi pemuda dalam UU Kepemudaan tetap menjadi acuan administratif, namun ruang partisipasi untuk semua warga yang ingin berkontribusi tetap terbuka, menegaskan prinsip bahwa pembangunan bangsa membutuhkan keterlibatan lintas generasi. (RAM)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan