Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Keyakinan Hakim Adalah Pilar Independensi Peradilan – Mata Nusantara
Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Keyakinan Hakim Adalah Pilar Independensi Peradilan

 

 

JAKARTA, MATANUSANTARA –-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian materiil yang diajukan PT Arion Indonesia terkait Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Sidang pengucapan putusan Nomor 244/PUU-XXIII/2025 digelar pada Senin (19/1/2026) dan dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, dengan mempertahankan prinsip independensi hakim sebagai inti proses peradilan.

Dilansir melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). PT Arion Indonesia, melalui Direktur Utama Diana Isnaini, menilai frasa “keyakinan hakim” dalam Pasal 78 hanya sah digunakan setelah seluruh alat bukti primer dinilai secara lengkap, objektif, dan transparan.

Dalam praktik perkara, Pemohon menilai seluruh bukti tidak disebutkan dalam putusan, sehingga keyakinan hakim menjadi subjektif dan sulit diuji, berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

Pemohon bahkan meminta Mahkamah memberikan tafsiran konstitusional agar hakim wajib menuangkan semua alat bukti secara satu per satu sebelum menggunakan keyakinan hakim, serta membatasi diskresi yudisial.

Menanggapi hal itu, Guntur menegaskan bahwa “keyakinan hakim” harus dipahami sebagai keyakinan rasional, objektif, dan terikat pada hasil penilaian pembuktian, bukan sekadar opini subjektif.

“Keyakinan hakim yang sah tercermin dalam pertimbangan hukum putusan melalui penjelasan terkait alat bukti yang dianggap meyakinkan atau tidak. Apabila dasar pembentukannya tidak dijelaskan, keyakinan tersebut menjadi ekspresi kehendak subjektif, yang bertentangan dengan tujuan Pasal 78 UU 14/2002,” jelasnya dikutip melalui mkri.id, Senin (19/01/2026).

Guntur menekankan bahwa Pasal 78 justru memberi ruang fleksibilitas yudisial yang dibutuhkan dalam menyelesaikan kompleksitas sengketa pajak. Norma ini memungkinkan hakim membangun keyakinan berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti yang dihadirkan, tanpa harus memaparkan setiap alat bukti secara rinci dalam putusan.

Menurut Mahkamah, pembatasan yang diminta Pemohon justru berisiko mengerdilkan independensi hakim dan menurunkan kemampuan pengadilan pajak dalam menyelesaikan sengketa secara adil dan efektif.

Lebih jauh, Guntur menjelaskan secara filosofis bahwa frasa “penilaian pembuktian” dan “keyakinan hakim” merupakan jantung proses peradilan. “Pembatasan kaku terhadap penilaian hakim dapat mereduksi independensi peradilan, dan berpotensi menjadikan hakim sekadar pelaksana formalitas hukum, bukan penentu keadilan substantif,” ujarnya.

Dengan kata lain, keyakinan hakim adalah mekanisme penghubung antara fakta yang terbukti di persidangan dan penerapan norma hukum secara rasional dan akuntabel.

Mahkamah juga menilai persoalan yang dialami Pemohon bukan berasal dari norma Pasal 78 itu sendiri, melainkan implementasi atau kekhilafan majelis hakim dalam kasus tertentu. Jika terjadi ketidakcermatan, Mahkamah menekankan bahwa Pemohon tetap memiliki jalur hukum yang sah untuk menempuh upaya hukum banding atau kasasi.

Dengan demikian, pengujian konstitusional terhadap Pasal 78 menjadi tidak tepat, karena norma tersebut bersifat umum, fleksibel, dan memberikan diskresi terukur kepada hakim dalam menilai bukti.

Sidang pendahuluan yang digelar pada 16 Desember 2025 lalu, kuasa hukum Pemohon, Kahfi Permana, menekankan bahwa ketentuan Pasal 78 tidak mengatur kewajiban menyebutkan seluruh alat bukti secara satu per satu. Dalam praktik, Pemohon berpendapat bahwa hakim menggunakan keyakinannya tanpa menilai bukti primer secara lengkap, sehingga keyakinan hakim menjadi sulit diuji.

Namun Mahkamah menegaskan, fleksibilitas ini diperlukan untuk menjaga independensi kekuasaan kehakiman dan kebebasan hakim dalam menemukan hukum (rechtsvinding). Pasal 78 UU 14/2002 bukan menghapus kewajiban mempertimbangkan bukti, melainkan memberi ruang bagi hakim untuk merumuskan keyakinan berdasarkan penilaian menyeluruh, tanpa dibatasi ketentuan kaku yang bisa mereduksi proses peradilan menjadi formalitas semata.

Dengan dasar tersebut, Mahkamah menyatakan seluruh dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum, dan permohonan pengujian materiil ditolak. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa prinsip keyakinan hakim adalah pilar independensi dan akuntabilitas peradilan, bukan alat yang bisa dipermasalahkan sebagai inkonstitusional. (RAM)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!
Exit mobile version