Meledak! Sopir MBG Mitra Yayasan MUA Terseret Kasus Sabu 3,2 Kg di Pinrang, Berikut Kronologi Lengkapnya
PINRANG, MATANUSANTARA — Program nasional Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kini ikut terseret sorotan publik. Bukan karena distribusi atau kualitas program, melainkan akibat terungkapnya fakta bahwa salah satu sopir dapur MBG diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Kasus ini mencuat setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pinrang berhasil mengungkap peredaran sabu skala besar yang disebut sebagai kasus menonjol, pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 19.30 WITA.
Informasi tersebut lebih dulu viral di media sosial usai diunggah akun @Lasirnginfo, yang mengutip pemberitaan media online fajar.co.id, Kamis (15/1/2026). Dalam unggahan itu disebutkan bahwa sopir dapur MBG mitra Yayasan Manbaul Ulum Addariyah (MUA) ditetapkan sebagai tersangka narkotika di Polres Pinrang.
Sepakat! Karutan Pinrang & Kepala BNNK Resmi Kolaborasi Perkuat Program Rehabilitasi Narkotika
Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Pinrang IPTU Mangopo Mansyur, S.H., M.H. Ia membenarkan bahwa dari empat tersangka yang diamankan, salah satunya diduga merupakan sopir MBG.
“Benar terkait masalah penyalahgunaan jenis narkotika sabu-sabu seberat 3 kilogram yang melibatkan sopir dari MBG,” ujar IPTU Mangopo singkat kepada matanusantara.co.id, Jumat (16/1/2026).
Beras Negara Ngacir Tanpa Nama, Gudang Bulog Pinrang Jadi Sorotan
Berdasarkan keterangan resmi dalam konferensi pers yang diterima redaksi, pengungkapan bermula di Jalan Poros Pinrang–Polman, Kampung Palia, Kelurahan Maccinae, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang. Dari lokasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Kampung Leppangan, Desa Leppangan, Kecamatan Patampanua.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±3,2 kilogram dan menangkap empat orang laki-laki.
“Kami berhasil menyita barang bukti shabu dengan total berat bruto ±3,2 kilogram dan berhasil menangkap empat orang laki-laki,” jelas IPTU Mangopo.
Dua Warga Pinrang Diduga Bandar Narkoba Kebal Hukum, Begini Respon Polisi
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial:
1. SY alias AO (42), KTP Kota Samarinda, Kalimantan Timur, domisili Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.
2. AL (38), KTP Kota Balikpapan, domisili Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.
3. HY alias AP (38), Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
4. SH alias AC (29), Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.
Kronologi Lengkap; Modus Rapi, Diduga Jaringan Internasional
Polisi mengungkap jaringan ini bekerja secara rapi dan terorganisir. Dua orang berinisial G dan N yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) diduga menjadi pengendali utama peredaran sabu.
Pengendalian dilakukan dari jarak jauh dengan nomor WhatsApp yang terus berganti, sementara transaksi dilakukan pada malam hari menggunakan sistem “tempel”. Sabu disamarkan dalam bungkusan teh China, dan pembayaran dilakukan melalui transfer dengan sistem uang muka (DP) serta pelunasan setelah barang diterima.
Dua Warga Pinrang Diduga Bandar Narkoba Kebal Hukum, Begini Respon Polisi
Kedua DPO tersebut diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional. Keberhasilan pengungkapan ini, menurut polisi, merupakan hasil penyelidikan intensif dan informasi dari masyarakat.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain sabu seberat 3,2 kilogram yang ditaksir bernilai Rp3,8 miliar dan berpotensi dikonsumsi sekitar 38.400 orang, polisi juga mengamankan.
- 5 unit handphone
- 3 unit sepeda motor
- 1 kantong plastik hitam
- 1 celana panjang hitam
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman hukuman yang menanti para tersangka yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Kami akan terus berkomitmen dalam memerangi narkoba demi melindungi generasi bangsa,” tegas IPTU Mangopo, seraya menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan masyarakat atas dukungan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari yayasan MUA. Hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(RAM/Ramadhan).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan