Miris!! Pihak RSUD Haji “Minta” Biaya Rp900 Ribu Meski Pasien Miliki SKTM dan DTKS, Begini Klarifikasi Humas
MAKASSAR, MATANUSANTARA –Pelayanan kesehatan gratis bagi warga miskin di Kota Makassar kembali disorot tajam. Seorang ibu rumah tangga bernama Erniati (34), warga asal Kabupaten Bone yang kini tinggal sementara di Makassar, mengaku nyaris tidak bisa pulang dari RSUD Haji Makassar karena diminta membayar biaya perawatan anaknya sebesar Rp1.800.000, meskipun telah memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Saya sempat ditahan di rumah sakit karena tidak mampu membayar biaya perawatan anak saya. Pihak rumah sakit meminta saya membayar Rp1.800.000,” ujar Erniati kepada Matanusantara.co.id, Selasa (7/10/2025).
Pernyataan Manajemen RSUD Nene Mallomo Diduga Bertolak Belakang Perda Sidrap
Erniati menegaskan, seluruh berkas pengobatan gratis telah ia penuhi sesuai ketentuan.
“Saya sudah siapkan SKTM dan saya juga terdaftar di DTKS, tapi tetap dimintai biaya,” tuturnya lirih.
Anaknya, Nur Aqila Maulidya (8), dirawat selama tiga hari karena demam tinggi, muntah-muntah, dan tubuh lemas. Sebelum diperbolehkan pulang, pihak rumah sakit sempat memberikan “kebijakan potongan” sebesar 50%, sehingga biaya perawatan yang harus dibayar menjadi Rp900.000.
Dewi dan Umar Bantah Klarifikasi RSUD Lanto DG Pasewang, Siap Adu Fakta
Keluarga pasien mengaku sempat dihubungi oleh salah satu pejabat RSUD Haji melalui pesan WhatsApp.
“Saya ditemui oleh Ibu Rosdiana. Dia menyampaikan biaya itu, lalu menyuruh saya naik bicara dengan Wakil Direktur. Setelah saya naik, diberi kebijakan potongan 50%,” ungkap Surya, keluarga pasien.
Dalam tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi, pejabat RSUD Haji menuliskan pesan:
Jamilah Klarifikasi Tudingan Dewi, Pasien RSUD Lanto Dg Pasewang
“Bisaki ke ruangan Wadir, pak. Sekalian kita sama-sama bicarakan sama Wadir Umum, karena saya bukan pengambil kebijakan.”
Namun, setelah keluarga pasien menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, barulah pasien diperbolehkan pulang tanpa membayar sepeser pun.
Klarifikasi Pihak RSUD Haji Makassar
Pihak Humas RSUD Haji, Opi, membantah adanya penahanan pasien. “Mohon maaf pak, tidak ada yang mau tahan pasien yang sudah mau pulang. Adapun mengenai pembayaran, sesuai prosedur, jika tidak ada BPJS, maka pasien berlaku umum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada kalimat ancaman atau penahanan yang dilontarkan saat keluarga pasien menghadap ke Wakil Direktur.
Dewi dan Umar Bantah Klarifikasi RSUD Lanto DG Pasewang, Siap Adu Fakta
“Kami juga ikut waktu bapak ketemu bu Wadir. Tidak ada kalimat yang menyiratkan anak tersebut mau ditahan. Malah disuruh pulang saja. Mengenai kewajiban bayar, sudah diberi diskon 50% dan boleh dibayar setelah keluar,” tegas Opi
Namun, Humas RSUD Haji mengakui bahwa SKTM pasien digunakan bukan untuk pembebasan biaya perawatan, melainkan untuk pengurusan BPJS Kesehatan.
“Mengenai surat keterangan tidak mampu, itu digunakan untuk pengurusan BPJS. Jadi ketika rawat jalan, sudah berlaku BPJS-nya karena awal bulan sudah bisa dipakai,” jelas Opi.
Dewi dan Umar Bantah Klarifikasi RSUD Lanto DG Pasewang, Siap Adu Fakta
Dipertanyakan lebih jauh, tentang DTKS Pasien apakah tidak berlaku sebagai warga penerima pelayanan kesehatan gratis. Opi menjawab sudah tidak berlaku
“Tidak berlaku pak, tapi SKTM biasa kami pakai untuk pengurusan penerbitan BPJS yang bersangkutan, sebagai keluarga tidak mampu” tegasnya
“Yang jelas kami sudah melakukan perawatan terhadap semua pasien yang masuk Ke RS Haji” tutupnya
Editor: Ramli
Wartawan: Ramadhan
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan