Party di Hotel D’Maleo Tak Bayar, Pelaku Curanmor Lintas TKP Dibekuk Resmob Usai RJ di Polsek Rappocini
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Fakta berlapis mengiringi penangkapan MF (36), tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas tempat kejadian perkara (TKP) yang dibekuk Tim Panit 2 Jatanras Resmob Polda Sulsel. Sebelum diborgol dan digiring ke Posko Resmob, MF ternyata sempat “selesai” lebih dulu dalam perkara berbeda di wilayah hukum Polsek Rappocini.
MF dilaporkan manajemen Hotel D’Maleo atas dugaan penipuan dan penggelapan. Ia diduga party atau berpesta, memesan minuman, namun tidak menyelesaikan tagihan senilai sekitar Rp30 juta. Perkara tersebut tidak berlanjut ke proses pidana setelah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kanitres Polsek Rappocini, Iptu H. Ali Djaras. Ia mengungkapkan penyelesaian tersebut melalui mekanisme RJ.
“Oh iya dia RJ, masalahnya penipuan ji dia (MF),” tegasnya kepada Matanusantara.co.id, Jumat (9/1/2026).
Terbongkar Aksi Curanmor Lintas TKP, Resmob Polda Sulsel Ringkus MF
Menurutnya, pelapor dan terlapor sepakat berdamai setelah kerugian dikembalikan.
“Damai dia (MF). Dia (korban) cabut laporan. Laporan dari pihak De’Maleo dicabut karena penipuannya sudah dibayar, uangnya dikembalikan.” ujarnya.
Iptu H. Ali menegaskan nilai kerugian berada di kisaran Rp30 juta dan perkara tersebut bukan pencurian.
Resmob Polsek Mariso Amankan 5 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
“Sekitar 30-an. Penipuannya dia (NF). Dia sudah bayar, uangnya dikembalikan. Karena dia pesan minuman, lalu tidak dibayar. Bukan masalah pencurian.” ungkapnya
Rentang waktu penanganan perkara di Polsek Rappocini disebut relatif singkat.
“Tidak lama ji. Cepat ji laporannya diproses, tidak sampai satu minggu.” ujarnya
Dalam laporan tersebut, terdapat tiga orang terduga pelaku. Namun, hanya dua yang berhasil diselesaikan perkaranya, sementara satu lainnya melarikan diri.
“Terlapor ada tiga, tapi yang satu melarikan diri. Yang dua ji ini yang selesai.” kata Iptu H. Ali
Resmob Bone Ringkus Target Operasi Sikat Lipu 2025 Tanpa Perlawanan
Satu terlapor diselesaikan di Mapolsek Rappocini, sementara satu lainnya berdamai di luar kantor polisi.
“Satu orang dulu, terus datang lagi yang satu. Yang satu itu memang sudah diselesaikan di luar. Pihak De’Maleo sudah melaporkan bahwa masalahnya sudah selesai, jadi kami selesaikan semuanya.” terangnya
Ia menegaskan tidak ada unsur paksaan dalam pencabutan laporan.
“Dia juga mau kembalikan kerugian. Tidak ada unsur paksaan, melainkan pihak De’Maleo sendiri yang datang mencabut laporannya.” tegasnya
Informasi tersebut diperoleh awak media dari sumber internal Hotel D’Maleo yang dirahasiakan identitasnya. Sumber itu mengungkapkan tamu yang belum membayar nota telah diamankan.
Namun kata Sumber, Informasi tersebut diketahuinya setelah peristiwa penangkapan Resmob Polda Sulsel viral di sejumlah platform media sosial, khususnya Instagram.
Kontras Tajam: Damai Penipuan, Borgol Curanmor
Meski lolos dari proses hukum dalam perkara penipuan, MF akhirnya tak berkutik saat Resmob Polda Sulsel membekuknya dalam perkara curanmor lintas TKP.
Diketahui, sebelumnya diberitakan, Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan mengamankan MF pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WITA, di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Operasi dipimpin Kanit Resmob AKP Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H., didampingi Panit I IPTU Dendi Eriyan, S.Tr.K., dengan dukungan Polsek Pallangga, Polres Gowa.
“Kasus ini berawal dari laporan korban di wilayah Polsek Pallangga, Polres Gowa, terkait hilangnya satu unit sepeda motor yang diparkir di teras rumah. Berdasarkan laporan polisi, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui jendela, mengambil kunci motor serta dompet korban, lalu membawa kabur kendaraan tersebut saat dini hari,” kata AKP Wawan kepada media, Jumat (09/01)
Penyelidikan mengarah pada Honda Scoopy biru putih DD 2531 NY. Saat diamankan, MF mengakui perbuatannya dan mengungkap keterlibatan dalam aksi curanmor lain di Tamalanrea bersama rekan berinisial W yang kini buron.
Polisi menyita dua unit sepeda motor dari TKP berbeda. MF kemudian diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel sebelum diserahkan ke Polsek Pallangga Polres Gowa. Penyidik masih menelusuri kemungkinan TKP tambahan. (Ram).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan