Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Pengedar Sabu di Lamasi Dibekuk, Kapolres Luwu: Kami Tak Akan Tolerir Narkoba

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu mengamankan seorang pria berinisial AS (43) beserta 25 sachet sabu dan sejumlah barang bukti lain dalam penggerebekan di Kelurahan Lamasi, Kabupaten Luwu, Senin malam (6/10/2025).

LUWU, MATANUSANTARA — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Luwu kembali membuktikan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AS (43), diduga sebagai pengedar sabu, berhasil diamankan dalam penggerebekan di Lingkungan Sidorejo, Kelurahan Lamasi, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, Senin malam (6/10/2025).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

Kapolres Luwu Terima Apdesi Sulsel, Bahas Sinergi Desa dan Ketahanan Pangan

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 25 sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu, terdiri dari tiga sachet sedang dan 22 sachet kecil. Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel Android, satu unit iPhone, satu timbangan digital, alat isap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirex, uang tunai Rp150.000 hasil penjualan sabu, serta beberapa pack plastik kosong dan pipet.

“Kami akan terus menindak tegas siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Luwu. Peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus seperti ini,” ujar Iptu Abdianto.

Silaturahmi Latimojong, Kapolres Luwu dan Bupati Sepakat Bangun Sinergi untuk Masyarakat

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., memberikan apresiasi atas kesigapan tim Sat Narkoba dan menegaskan bahwa Polres Luwu tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba, sekecil apapun.

“Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Luwu dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Adnan.

Pelarian Pelaku Penggelapan Berakhir di Palopo, Kapolres Luwu Beri Apresiasi Anggota Satreskrim

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat AS dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Luwu untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman narkoba, serta memastikan wilayah hukum Luwu tetap bersih dari jaringan peredaran gelap narkotika.

Editor: Ramli

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!
Exit mobile version