Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Polda Metro Jaya Umumkan Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri (kanan) bersama Wakapolda Brigjen Ade Ary Syam Indradi (kiri) saat menggelar konferensi pers penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pengumuman disampaikan usai penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan asesmen ahli, Jumat (7/11/2025).

JAKARTA, MATANUSANTARA — Pengusutan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki fase krusial. Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan tersangka, yang dikelompokkan ke dalam dua klaster utama berdasarkan peran dan pola tindakan para pelaku dalam menyebarkan tuduhan palsu.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menegaskan penyidik telah mengantongi bukti memadai sebelum menetapkan status tersangka kepada para pelaku.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).

Delapan Tersangka Resmi Ditetapkan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Klaster Pertama: Penyebar Narasi dan Pembuat Konten Manipulatif

Tersangka dalam klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Kelima orang ini diduga menjadi motor utama penyebaran fitnah, termasuk memproduksi dan mengedarkan konten digital yang telah direkayasa untuk meyakinkan publik bahwa ijazah Jokowi tidak asli.

  • Penyidik menemukan bahwa kelompok ini:
  • Mengedit dokumen digital tanpa metode ilmiah,
  • Menggunakan analisis palsu untuk memperkuat narasi,
  • Mengelola distribusi konten ke berbagai platform media sosial.

Klaster Kedua: Penggagas Narasi dan Penyebar Lanjutan

Tersangka dalam klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.
Mereka diduga menjadi penggagas narasi awal dan kemudian memperluas penyebaran isu ke berbagai kanal publik, termasuk forum, grup media sosial, hingga kanal luar negeri.

  • Kelompok ini berperan dalam:
  • Menyusun narasi yang menyesatkan,
  • Mengemas ulang konten klaster pertama,
  • Mendorong persebaran dengan akun-akun anonim.

Asep menegaskan bahwa temuan ini didapat setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menghadirkan ahli digital forensik, hukum pidana, serta pengawasan ketat Kompolnas.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ungkapnya.

Delapan Tersangka Resmi Ditetapkan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Laporan Jokowi untuk Menutup Isu yang Berlarut

Jokowi sebelumnya menyampaikan laporan langsung terkait kasus ini dan menilai penyelesaian hukum penting agar tidak terus menjadi isu yang dimanfaatkan pihak tertentu.

“Ini sebetulnya masalah ringan. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semua jelas dan gamblang,” ujar Jokowi saat dipanggil untuk klarifikasi.

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!
Exit mobile version