Rapat Kreditur PKPU-T PT Girvi Mas Berlangsung Alot dan Memanas
MEDAN, MATANUSANTARA — Rapat kreditur PT Girvi Mas (dalam PKPU-T) yang digelar pada Jumat, 12 Desember 2025, di Ruang Rapat Kreditur Pengadilan Negeri Medan berlangsung alot dan memanas.
Rapat dipimpin Hakim Pengawas Dr. Sarma Siregar, S.H., M.H., didampingi Panitera Pengganti Joni, S.H. Turut hadir Pengurus PKPU, kuasa para kreditur, kuasa debitur, serta Direktur PT Girvi Mas, Endry.
Dalam rapat tersebut, Hakim Pengawas menanyakan sikap Pengurus terkait permohonan pengakhiran PKPU-T. Pengurus dengan tegas menyatakan tetap pada permohonan pengakhiran, dengan alasan adanya itikad buruk debitur serta dugaan pelanggaran Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.
Pabrik Sepatu PT Girvi Mas Terancam Pailit Usai PKPU Kacau Balau
Pengurus, Marimon Nainggolan, S.H., M.H., menyampaikan dua poin krusial. Pertama, pelanggaran Pasal 240 ayat (1) terkait utang debitur sebesar Rp4 miliar di Bank BCA, sebagaimana pengakuan debitur dan tercantum dalam daftar utang PT Girvi Mas per 17 Oktober 2025. Namun, pada 3 November 2025, Bank BCA menyatakan saldo utang PT Girvi Mas telah Rp0 (nol).
Kedua, tindakan debitur yang dinilai beritikad buruk karena melakukan pembayaran lunas secara tunai (cash) kepada sejumlah kreditur dengan tujuan mencabut status PKPU, tanpa melibatkan Pengurus.
Menurut Pengurus, tindakan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 259 ayat (1) UU Kepailitan, karena tidak pernah diberikan data atau dokumen kepada Pengurus untuk menilai kondisi keuangan debitur, termasuk apakah debitur berada dalam kondisi solven sehingga layak dilakukan pembayaran.
“Pencabutan status PKPU harus didasarkan pada penilaian dan analisis Pengurus atas harta debitur. Pengurus dan kreditur juga wajib didengar secara patut agar pencabutan PKPU tidak justru merugikan harta debitur,” tegas Marimon.
Aksi Cepat Tanggap PTPN I Lanjutkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh
Ia menambahkan, sebelum pembayaran dilakukan kepada kreditur, seharusnya debitur memberitahukan dan menyerahkan data keuangan, setidaknya berupa neraca atau laporan harta kekayaan debitur, kepada Pengurus.
Dalam rapat, Hakim Pengawas menegaskan bahwa debitur semestinya melibatkan Pengurus dalam proses pembayaran. Bahkan, pembayaran tersebut seharusnya diserahkan kepada Pengurus untuk kemudian dibagikan kepada kreditur yang telah terverifikasi, disertai berita acara resmi.
Diketahui sebelumnya, debitur mengakui telah melakukan pembayaran langsung kepada kreditur pada 20 November 2025, tanpa sepengetahuan dan keterlibatan Pengurus.
Dengan demikian, PKPU PT Girvi Mas kini berada pada dua persoalan hukum sekaligus:
1. Permohonan pengakhiran PKPU oleh Pengurus berdasarkan Pasal 255 UU Kepailitan, dan
2. Permohonan pencabutan status PKPU oleh debitur berdasarkan Pasal 259 ayat (1).
Pabrik Sepatu PT Girvi Mas Terancam Pailit Usai PKPU Kacau Balau
Di akhir rapat, Hakim Pengawas menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim pemutus.
“Silakan dibuktikan saja,” tegasnya kepada Pengurus, debitur, dan para kreditur yang hadir. (RAM/RIKKI).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan