RM Risna Jaya di Maccini Sombala Diduga Dibekingi, PERAK Desak Pemerintah Bertindak
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kasus dugaan penguasaan tanah negara di Jl. Danau Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Rakyat (PERAK) menyebut adanya kemungkinan “beking” kuat yang membuat Warung Makan Risna Jaya tetap bebas beroperasi selama empat tahun tanpa izin, tanpa pajak, dan tanpa legalitas.
Temuan tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan di ruang publik.
Warung Risna Jaya Diduga Serobot Tanah Negara, Pajak Hilang Empat Tahun
Warung tersebut disebut tak pernah tersentuh penindakan, meski aktivitasnya jelas melanggar aturan tata ruang, perpajakan, hingga pemanfaatan aset negara. LSM PERAK menilai pembiaran berlarut ini bukan lagi persoalan administrasi, melainkan skandal pembiaran yang merusak kepercayaan publik.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, S.H., mengkritik keras lemahnya respons instansi terkait.
“Bangunan ini jelas ilegal. APH, PUPR RI, dan instansi terkait wajib menutup dan membongkarnya. Empat tahun operasi ilegal, bebas tanpa rasa takut, ini bukan sekadar kelalaian, ini skandal pembiaran yang harus dihentikan sekarang juga,” tegasnya, Jumat (21/11/2025).
Warung Risna Jaya Diduga Serobot Tanah Negara, Pajak Hilang Empat Tahun
Sofyan menyoroti pertanyaan yang hingga kini belum terjawab, “Siapa yang membiarkan, dan siapa yang melindungi kebebasan ini?”
Ia menambahkan bahwa publik layak memperoleh penjelasan terkait ketidakmampuan aparat menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin.
Kasatpol PP Makassar Atensikan Terkait Warga Mariso Diduga Sewakan Fasum ke PKL
“Publik berhak tahu kenapa warung ini bisa bertahan ilegal selama empat tahun tanpa izin dan pajak. Dugaan ‘beking’ jelas muncul, dan ini harus diusut tuntas,” ujarnya tajam Sofyan
LSM PERAK menantang aparat untuk membuktikan bahwa hukum tidak boleh dikompromikan dan praktik ilegal yang berlangsung di depan mata masyarakat tidak bisa dibiarkan terus-menerus.
Blokade Fasum, Pemkot Makassar Diminta Ganti Rugi Lahan Milik Warga Tallo Sebesar Rp. 12,5 Miliar
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian serius bagi integritas aparat di Makassar dalam menindak penguasaan aset negara tanpa dasar hukum.
Warung Risna Jaya Diduga Serobot Tanah Negara, Pajak Hilang Empat Tahun
Sebelumnya diberitakan, Warung makan Risna Jaya kembali menuai sorotan publik setelah empat tahun beroperasi di atas tanah negara tanpa izin dan tanpa membayar pajak. Usaha yang berdiri sejak 2021 itu diduga menikmati omzet ratusan juta rupiah tiap bulan, namun tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepada awak media, warga mengatakan keberadaan warung tersebut tidak hanya menimbulkan kemacetan, tetapi juga menjadi simbol pembiaran yang berkepanjangan. Mereka mempertanyakan pihak yang diduga “melindungi” usaha tersebut.
“Bayangkan, sudah beroperasi sejak 2021. Perputaran uangnya diduga hampir Rp10 juta per hari. Kalau dikali 30 hari, omzet per bulan mencapai Rp300 juta. Empat tahun berjalan, berapa pajak yang hilang? Itu baru hitungan kasar,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Selasa (18/11/2025)
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan