Sentilan Pedas Itwasum Polri Buat Kemkomdigi Soal Aplikasi Matel Bebas di Playstore
JAKARTA, MATANUSANTARA — Praktik perampasan kendaraan oleh debt collector kembali menjadi sorotan tajam. Auditor Kepolisian Madya Tingkat II Itwasum Mabes Polri, Kombes Pol. Manang Soebeti, secara terbuka menyinggung Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terkait keberadaan aplikasi Matel (Mata Elang) yang diduga memuat data nasabah perbankan dan perusahaan pembiayaan.
Sorotan itu muncul pasca peristiwa berdarah di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025), yang menewaskan dua orang debt collector. Insiden tersebut membuka kembali praktik perburuan kendaraan di jalanan yang kerap berujung kekerasan.
Oknum Matel di Jakarta Selatan Tewas Dikeroyok, Polisi Kejar Pelaku
Melalui akun Instagram pribadinya, Manang Soebeti yang akrab disapa Pak Breymengunggah tangkapan layar percakapan direct message sembari menandai akun resmi Kemkomdigi.
Dalam unggahan itu, Manang mempertanyakan legalitas aplikasi Matel yang dapat diunduh bebas melalui Playstore.
“Halo @kemkomdigi apakah aplikasi MATEL ini legal? Modus yang digunakan oleh para matel ilegal dengan menggunakan data nasabah dari aplikasi terbuka di playstore.. tolong dicek,” tulis Manang dalam unggahannya, Senin (15/12/2025).
Namun hingga unggahan tersebut viral dan menuai berbagai komentar warganet, akun resmi Kemkomdigi belum memberikan respons. Diamnya otoritas digital negara itu justru memperkuat tanda tanya publik soal pengawasan aplikasi yang memuat data sensitif masyarakat.
Tak berhenti di situ, Manang juga mengunggah video blog yang mengungkap bahwa aplikasi Matel dapat diunduh secara terbuka dan bersifat berbayar. Di dalamnya, termuat data nasabah kendaraan roda dua dan roda empat yang menunggak cicilan atau mengalami gagal bayar.
“Ternyata ada aplikasi Matel di Playstore yang bisa di-download secara terbuka dan berbayar oleh siapapun. Di dalam aplikasi tersebut berisi data-data nasabah kendaraan roda 2 maupun roda 4 yang melakukan tunggakan, wanprestasi, gagal bayar. Dan ternyata aplikasi itu banyak digunakan oleh Matel-matel jalanan yang ilegal, yang mencari atau menghunting nasabah yang gagal bayar,” ungkap Manang.
Menurutnya, data dalam aplikasi tersebut menjadi senjata utama para matel ilegal untuk melakukan perburuan di jalanan. Begitu target ditemukan, intimidasi hingga perampasan kendaraan kerap terjadi, bahkan tak jarang disertai kekerasan.
Sebanyak 3.858 Aduan, Abdullah Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang oleh Pihak Ketiga
“Tidak ada yang boleh, Debt Collector ataupun Matel melakukan penarikan kendaraan di jalanan, itu tidak boleh. Saya tidak mengerti siapa yang harus mengawasi aplikasi-aplikasi seperti ini. Apakah ini legal atau ilegal? Karena di dalamnya berisi data-data nasabah. Data lengkap, kendaraan, pemiliknya siapa, dan sebagainya, alamatnya bahkan ada. Nggak tahu ini. Hati-hati, Bre,” tegas Manang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemkomdigi belum memberikan klarifikasi resmi.
Keberadaan aplikasi Matel yang beredar bebas dan memuat data pribadi nasabah kendaraan bermotor diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Secara hukum, penyebaran data pribadi tanpa persetujuan subjek data berpotensi menjerat pengelola maupun pihak yang menyalahgunakannya. Publik kini menanti langkah tegas negara: menertibkan aplikasi bermasalah atau membiarkan praktik perburuan kendaraan terus memakan korban. (RAM/***)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan