Sidang MK Soroti Pasal 109 UU Cipta Kerja: Hak Lingkungan dan Krisis Partisipasi Publik
JAKARTA, MATANUSANTARA —Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi arena sengit pengujian konstitusional, kali ini terkait Pasal 109 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dilansir melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). Sidang pendahuluan Permohonan Nomor 1/PUU-XXIV/2026 digelar di ruang sidang MK, dipimpin Ketua MK Suhartoyo, dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah sebagai anggota majelis.
Permohonan diajukan lima warga negara yang menyoroti hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat: Frida Tri Utami, Silvi Fatika Sari, Maharani Dwi Puspitasari, Arifiah Nurinda P, dan Feroxanna Tjandra.
Mereka menilai Pasal 109 UU 6/2023 telah melemahkan instrumen pengendalian lingkungan dan rezim sanksi pidana, menggeser paradigma penegakan hukum dari pencegahan menjadi tindakan reaktif setelah kerusakan terjadi.
Namun, sidang mendadak berubah dramatis ketika seluruh Pemohon tidak hadir tanpa keterangan, memaksa Ketua MK Suhartoyo menegaskan.
“Untuk Pemohon Nomor 1/PUU-XXIV/2026 supaya dipanggil lagi. Tidak hadir tanpa alasan. Oleh karena itu, Majelis Hakim akan melaporkan ketidakhadiran para Pemohon dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.” ujarnya dikutip melalui mkri.id, Senin (19/01/2026).
Ketiadaan Pemohon menunda pemeriksaan substantif, sekaligus menyoroti krisis partisipasi publik dalam proses pengujian konstitusional. Di tengah isu lingkungan yang kritis, ketidakhadiran warga yang mengajukan permohonan menjadi sinyal peringatan bahwa akses warga untuk menegakkan hak konstitusionalnya tidak selalu diikuti dengan keterlibatan aktif di pengadilan.
Para Pemohon menegaskan bahwa perubahan Pasal 109 telah melemahkan hak warga atas lingkungan hidup, yang dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, dan berpotensi menurunkan efektivitas penegakan hukum lingkungan.
Lebih dari itu, mereka menyoroti proses pembentukan norma yang dianggap minim partisipasi publik, tanpa penjelasan rasional atas perubahan mendasar rezim sanksi pidana lingkungan. Hal ini, menurut Pemohon, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menggerus prinsip akuntabilitas serta perlindungan hak konstitusional warga.
Dilema Perlindungan Lingkungan di Tengah Cipta Kerja
Perubahan Pasal 109 terjadi di tengah percepatan regulasi yang mengutamakan kepastian investasi dan fleksibilitas bisnis. Para ahli menilai, norma ini mencerminkan konflik struktural antara kepentingan industri dan hak warga atas lingkungan hidup.
Secara filosofis, krisis partisipasi Pemohon di persidangan menjadi simbol ketegangan antara kepentingan publik dan mekanisme hukum formal yang harus dijalankan secara aktif untuk menegakkan hak.
Jika norma ini diuji secara substantif nanti, Mahkamah dihadapkan pada dilema klasik: bagaimana menyeimbangkan fleksibilitas regulasi Cipta Kerja dengan perlindungan konstitusional terhadap hak lingkungan, sekaligus menegaskan prinsip partisipasi warga dalam pembentukan dan pengujian norma hukum.
Sidang ini sekaligus menegaskan bahwa perlindungan hak lingkungan bukan sekadar norma tertulis, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif warga, penegakan hukum yang konsisten, dan mekanisme pengawasan yang transparan. Ketidakhadiran Pemohon menjadi pengingat bahwa hak konstitusional bisa melemah bila tidak diikuti dengan partisipasi aktif dalam proses hukum.
Majelis Hakim menegaskan bahwa pemanggilan ulang Pemohon akan dilakukan, dan pemeriksaan substantif akan dilanjutkan setelah Pemohon hadir. Publik menantikan bagaimana MK akan memetakan ruang hukum yang menyeimbangkan kepentingan pembangunan, perlindungan lingkungan, dan hak warga, serta apakah reformulasi norma ini dapat mempertahankan asas pencegahan kerusakan lingkungan tanpa mengorbankan fleksibilitas regulasi. (RAM)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan