Sinyal Keras Akhir Tahun 2025, Jaksa Agung Evaluasi Kajari di 17 Provinsi
JAKARTA, MATANUSANTARA — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengirim sinyal keras menjelang akhir tahun dengan mengevaluasi dan memutasi 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang tersebar di 17 provinsi. Rabu (24/12/2025)
Langkah ini dibaca publik sebagai peringatan terbuka bagi Kejari di daerah yang selama ini disorot karena perkara lamban, penanganan tidak transparan, hingga kasus-kasus strategis yang menguap tanpa kejelasan hukum.
Mutasi besar-besaran tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Evaluasi Nasional, Publik Minta Kejagung Tunjuk 43 Kajari yang Beryali Bongkar Kasus Mangkrak
Evaluasi ini dinilai bukan sekadar rotasi rutin, melainkan penilaian kinerja menyeluruh terhadap wilayah-wilayah dengan beban perkara tinggi, khususnya kasus korupsi, tata kelola anggaran, dan pidana umum yang menjadi perhatian publik.
17 Provinsi Tempat Jabatan Kajari Dievaluasi Kejaksaan Agung
1. Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)
- Kajari Ogan Komering Ilir: I Gede Widhartama
- Kajari Musi Rawas: Ema Siti Huzaemah Ahmad
- Kajari Penukal Abab Lematang Ilir (PALI): Hamidi
“Tiga Kajari di Sumsel dievaluasi sekaligus, memunculkan tanda tanya besar atas efektivitas penegakan hukum di wilayah ini”
2. Provinsi Sumatera Utara (Sumut)
- Kajari Medan: Harli Siregar
“Medan sebagai episentrum perkara besar Sumut ikut terseret evaluasi, menegaskan jabatan strategis tak kebal penilaian”
3. Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)
- Kajari Tanah Datar: Fajar Tri Widodo
4. Provinsi Lampung
- Kajari Pringsewu: Yusnandar
5. Provinsi Bengkulu
- Kajari Kepahiang: Arif Setiawan
6. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel)
- Kajari Bangka Tengah: Rangga Wiratama
7. Provinsi DKI Jakarta
- Kajari Jakarta Timur: Imran Yusuf
“Wilayah penyangga pusat kekuasaan nasional ikut dievaluasi, memperkuat pesan bahwa Kejagung tidak pandang bulu”
8. Provinsi Jawa Barat (Jabar)
- Kajari Kabupaten Bekasi: Dwi Astuti Beniyati
- Kajari Kota Tasikmalaya: Agus Setiabudi
- Kajari Cimahi: Ronaldi Bawengan
“Tiga Kajari di Jabar dievaluasi, provinsi dengan kompleksitas perkara dan potensi kerugian negara yang kerap jadi sorotan”
9. Provinsi Jawa Tengah (Jateng)
- Kajari Blora: Sugeng Hariyanto
10. Provinsi Jawa Timur (Jatim)
- Kajari Pacitan: Agung Darmaji
- Kajari Sumenep: Trimo
- Kajari Lamongan: Andik Fajar Prasetyo
- Kajari Blitar: Gunawan Wibisono
“Empat Kajari di Jawa Timur dievaluasi, mempertegas bahwa provinsi dengan beban perkara besar menjadi fokus penilaian”
11. Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
- Kajari Lombok Timur: I Made Sinar Subawa.
12. Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)
- Kajari Bulukumba: Banu Laksmana
“Sulsel ikut tersentuh evaluasi, memantik harapan publik atas penuntasan kasus-kasus yang lama menggantung”
3. Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)
- Kajari Minahasa Utara: Ghani Budiarto
14. Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar)
- Kajari Sanggau: Kristiawan
15. Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)
- Kajari Hulu Sungai Utara: Budi Triono
16. Provinsi Papua
- Kajari Jayapura: Rudy Hartono
17. Provinsi Banten
- Kajari Kabupaten Tangerang: Fajar Gurindro
Bukan Sekadar Mutasi, Ini Peringatan
Evaluasi 43 Kajari di 17 provinsi ini dipandang sebagai alarm institusional:
- Tidak ada daerah yang aman dari evaluasi
- Jabatan Kajari bukan ruang nyaman untuk perkara mandek
- Kinerja penanganan kasus kini menjadi variabel karier
Praktisi hukum menegaskan, mutasi tanpa audit perkara berisiko menjadi kosmetik birokrasi.
Kejagun didesak membuka evaluasi berbasis data, khususnya terhadap perkara yang bertahun-tahun berputar di tahap penyelidikan tanpa SPDP, P-19 berulang, atau berakhir senyap lewat SP3.
Publik kini menunggu, apakah evaluasi ini akan berujung pada pembenahan nyata, atau sekadar pergantian nama tanpa keberanian menyentuh akar masalah. (Ram)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan