Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Sita Aset Rp 221,5 Miliar, Bareskrim Polri Miskinkan 29 Bandar Narkoba: Januari Hingga Oktobrr

Brigjen Eko Hadi Santoso saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025).

JAKARTA, MATANUSANTARA — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan narkotika hingga ke akar ekonomi para pelaku.

Selama periode Januari hingga Oktober 2025, tercatat 51.763 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 29 orang dimiskinkan setelah seluruh aset hasil kejahatannya disita negara.

GAM Serukan Copot Kapolri: Reformasi Polri Dinilai Hanya Meredam Kemarahan Publik

“Dalam hasil penyidikan TPPU Bareskrim Polri beserta jajaran menyita semua aset para pelaku kejahatan narkoba,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, di Mabes Polri, Rabu (22/10).

Para tersangka yang dimiskinkan terdiri dari bandar, pengedar, hingga kurir. Eko menegaskan, langkah ini dilakukan untuk memutus rantai peredaran narkoba dari sisi finansial.

Propam Polri Perkuat Reformasi Pengawasan dengan Layanan Digital Berbasis Teknologi, Gini Caranya!!

“Sehingga mereka tidak mempunyai kemampuan finansial lagi untuk menjalankan bisnis narkobanya,” tegasnya.

Dalam penyitaan tersebut, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp19 miliar serta barang berharga dan aset tak bergerak senilai Rp202,5 miliar, dengan total mencapai Rp221,5 miliar.

Iskandar ST Akhiri Polemik Cek Identitas, Puji Sikap Polri yang Kooperatif

Barang-barang yang disita antara lain:

45 unit mobil,

43 unit sepeda motor,

4 unit alat berat,

14 jam tangan mewah, dan

10 tas bermerek internasional.

Selain itu, terdapat sertifikat tanah di 18 lokasi dan sertifikat tanah beserta bangunan di 19 lokasi yang turut disita oleh penyidik.

Sinergi Hebat! Godams dan Polri Bersatu Lawan Kejahatan Jalanan

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

UU Polri Digugat, Advokat Leon Sebut Ada Celah Penyalahgunaan Wewenang

Bareskrim menegaskan bahwa langkah “memiskinkan bandar narkoba” adalah strategi hukum progresif untuk menekan peredaran narkoba di Indonesia. Dengan menyita hasil kejahatan, negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mematikan sumber ekonomi kejahatan yang selama ini menopang jaringan narkotika internasional.

Editor: Ramli

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!
Exit mobile version