UU Polri Digugat, Advokat Leon Sebut Ada Celah Penyalahgunaan Wewenang
JAKARTA, MATANUSANTARA -— Langkah berani ditempuh seorang advokat, Leon Maulana Mirza Pasha, bersama rekannya, Panji, pegawai swasta, dengan mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah ini bukan tanpa alasan. Leon mengaku menjadi korban intimidasi dari seorang anggota polisi bernama M. Rifky Widyanto Pratama, yang diketahui bertugas di Bidang Teknologi dan Komunikasi Polda Metro Jaya.
Investigasi Kriminal & Kejahatan Digital Hukum dan Penegakan Keamanan Siber
Bukan hanya dirinya, dua warga sipil lain juga disebut mengalami hal serupa dari oknum yang sama, termasuk Panji.
“Korbannya bukan hanya satu, bukan hanya masyarakat sipil, ada advokat juga di sana yang jadi korban. Kalau advokat saja oknum ini berani, berani melakukan intimidasi dan pengancaman, bagaimana kemudian terhadap masyarakat sipil?” ungkap Leon Maulana Mirza Pasha, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Makassar Urutan Pertama Dengan Kriminalitas Tertinggi Tahun 2024, Menurut Hasil BPS Sulsel
Leon menjelaskan, intimidasi itu berawal ketika Rifky meminta dokumen rahasia perusahaan tempatnya bekerja. Permintaan itu ditolak karena menyangkut kerahasiaan internal.
Namun penolakan tersebut justru berujung pada ancaman melalui pesan singkat dan panggilan WhatsApp yang turut diterima Panji.
Jaksa Pulangkan Berkas TPPU Sulfikar, Kejati Sulsel Temukan Cacat Prosedur Penyidikan
Karena itulah Leon meminta MK meninjau ulang frasa “keabsahan wewenang” dalam Pasal 25 Ayat (1) UU Polri, yang menurutnya berpotensi menjadi celah bagi tindakan sewenang-wenang aparat.
“Saya sangat optimis bahwa permohonan ini penting agar polisi tidak melakukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Jaksa Pulangkan Berkas TPPU Sulfikar, Kejati Sulsel Temukan Cacat Prosedur Penyidikan
Leon menilai, frasa tersebut tidak memiliki batasan yang tegas, sehingga bisa membuka ruang arogansi aparat terhadap masyarakat sipil.
Selain mengajukan uji materiil, Leon juga telah melaporkan tindakan Rifky ke Propam Polri dan Komnas HAM, berharap ada langkah nyata untuk menindaklanjuti kasus itu.
Bukan Cerita Film, Eks Wartawan Jadi Kajati Sulsel, Ini Sosok Aslinya dan Perjalanannya!
Petitum Permohonan Perkara Nomor 183/PUU-XXIII/2025:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “keabsahan wewenang” pada Pasal 25 ayat (1) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa keabsahan wewenang hanya sah apabila digunakan sesuai hukum, profesionalisme, dan kepentingan umum, serta tidak untuk kepentingan pribadi atau golongan;
Sindikat Nakko Sitanggang Diduga Dilindungi, Warga Sergai Resah Berat
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan