Tersangka Mati Lampu, Identitas Pelapor Bahar Ngitung Masih Diselimuti Misteri
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kasus mati lampu atau dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulawesi Selatan, Bahar Ngitung, terus bergulir dan memasuki tahapan penelitian jaksa.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel, berkas perkara Bahar Ngitung kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk diteliti lebih lanjut.
Pernah Terseret Korupsi Mesjid Rp3,8 Miliar: Sosok Bahar Ngitung Tersangka Mati Lampu Polda Sulsel
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut dari penyidik Polda Sulsel sejak 14 Oktober 2025.
“Berkas sudah kami terima,” ujar Soetarmi, Jumat (19/12/2025).
Berkas pelimpahan perkara tersebut tercatat dengan nomor B-5690/P.4.4/Eoh.1/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025.
Tersangka Mati Lampu, Polda Sulsel Sebut Sisa Satu Saksi Berkas Bahar Ngitung Siap Dikembalikan
Namun, karena penyerahan baru sebatas berkas, sementara tersangka dan barang bukti belum diserahkan, jaksa memberikan petunjuk P-19 bernomor B-5737/P.4.4/Eoh.1/10/2025 tertanggal 24 Oktober 2025.
“Hanya berkas yang diserahkan. Tersangka dan barang bukti belum kami terima sehingga jaksa meminta kelengkapan berkas,” kata Soetarmi.
Ia menegaskan, hingga saat ini proses tahap dua belum dapat dilakukan karena penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan status tersangka terhadap Bahar Ngitung.
Pernah Terseret Korupsi Mesjid Rp3,8 Miliar: Sosok Bahar Ngitung Tersangka Mati Lampu Polda Sulsel
Ia menyebut penyidik masih memeriksa satu saksi tambahan sebelum berkas perkara kembali dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.
“Masih ada satu saksi yang akan diperiksa. Setelah itu, berkas akan dikirim kembali untuk diteliti,” ujarnya.
Penetapan tersangka terhadap Bahar Ngitung didasarkan pada SPDP/258/IX/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, dengan sangkaan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, perhatian publik turut tertuju pada sosok pelapor dalam perkara ini, yang hingga kini belum diungkap secara resmi oleh pihak kepolisian.
Tersangka Mati Lampu, Polda Sulsel Sebut Sisa Satu Saksi Berkas Bahar Ngitung Siap Dikembalikan
Identitas pelapor masih menjadi misteri, meski laporan tersebut berujung pada penetapan tersangka terhadap mantan senator asal Sulsel tersebut.
Polda Sulsel menegaskan, penyidik belum dapat membeberkan secara rinci bentuk kerja sama bisnis, nilai kerugian, maupun kronologi awal dugaan penipuan karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Kasus ini pun terus dipantau publik seiring berjalannya proses hukum di tingkat penyidikan dan penelitian jaksa.(RAM/AC)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan