Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital
Tersangka Mati Lampu, Polda Sulsel Sebut Sisa Satu Saksi Berkas Bahar Ngitung Siap Dikembalikan – Mata Nusantara
Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Tersangka Mati Lampu, Polda Sulsel Sebut Sisa Satu Saksi Berkas Bahar Ngitung Siap Dikembalikan

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulsel, Bahar Ngitung, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan atau dikenal dengan istilah mati lampu. Saat ini, berkas perkara tersangka telah berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk diteliti lebih lanjut.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi mengungkapkan pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut sejak 14 Oktober 2025.

“Berkas sudah kami terima,” ujar Soetarmi, Jumat (19/12/2025).

Berkas pelimpahan perkara dari Polda Sulsel ke Kejati Sulsel tercatat dengan nomor B-5690/P.4.4/Eoh.1/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025.

Namun demikian, penyidik Polda Sulsel belum menyerahkan tersangka dan barang bukti, sehingga jaksa menerbitkan petunjuk P-19 bernomor B-5737/P.4.4/Eoh.1/10/2025 pada 24 Oktober 2025.

“Hanya berkas, belum ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan. Olehnya kami P-19 atau meminta melakukan kelengkapan berkas,” kata Soetarmi.

“Belum ada tahap dua. Tersangka dan barang bukti belum diserahkan,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan penetapan tersangka terhadap Bahar Ngitung. Ia menyebut penyidik masih menindaklanjuti petunjuk jaksa.

“Saat ini masih ada satu saksi yang akan diperiksa. Setelah itu, berkas akan kembali dikirim ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti ulang,” ujarnya.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan SPDP/258/IX/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, dengan sangkaan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Hingga kini, Polda Sulsel belum mengungkap secara teknis siapa pihak yang menjadi korban dalam perkara tersebut. (RAM/AC).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!
Exit mobile version