Vonis 5 Tahun Bos Uang Palsu, Jaksa Nyatakan Banding
GOWA, MATANUSANTARA -– Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus uang rupiah palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, pada Rabu (1/10/2025). Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 37 Ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menghukum Annar dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sebesar Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Namun, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa menyatakan upaya hukum banding.
Jaksa Agung Lantik JAM Pembinaan dan 4 Staf Ahli, Ini Arahan Tegasnya
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa keputusan banding dari JPU didasari adanya perbedaan signifikan antara vonis hakim dengan tuntutan yang diajukan.
Sebelumnya, JPU Kejari Gowa menuntut Annar dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan denda Rp100 juta subsider 1 tahun kurungan.
Tokoh Masyarakat dan Akademisi Nilai Kejaksaan Lemah Tangani Kasus Nina Wati
Dakwaan primair yang disampaikan adalah Pasal 37 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengancam pidana hingga 15 tahun penjara.
“Vonis 5 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang mengancam stabilitas mata uang negara. Oleh karena itu, JPU Kejari Gowa telah menyatakan banding,” tegas Soetarmi kepada media, Kamis (02/10)
Kasus Pengrusakan, dr. Paulus Divonis 2 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir
Ia menambahkan, sikap banding ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum.
“Supremasi hukum harus ditegakkan, khususnya dalam perkara serius yang berkaitan dengan mata uang negara,” tutupnya.
Editor : Ramli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan