Tokoh Masyarakat dan Akademisi Nilai Kejaksaan Lemah Tangani Kasus Nina Wati
DELISERDANG, MATANUSANTARA -– Kasus penipuan penerimaan calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang menyeret terdakwa Nina Wati dengan nilai kerugian mencapai Rp1,3 miliar kini menjadi sorotan publik. Putusan hukuman hanya 10 bulan penjara bagi terdakwa menimbulkan tanda tanya besar mengenai konsistensi penegakan hukum di Sumatera Utara, Rabu (1/10/2025).
Tokoh masyarakat Sumut, Ir. Henry Dumanter Tampubolon, MH, menilai Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli lemah dalam memberikan tuntutan maksimal terhadap terdakwa.
Data Lengkap Pertumbuhan Ekonomi Nasional Kuartal II 2025 di Indonesia
“Ada apa dengan pihak Kejaksaan? Tuntutan jaksa justru lebih ringan, hanya setengah dari ancaman maksimal. Patut diduga ada permainan antara terdakwa Nina Wati dengan pihak Kejaksaan,” tegas Henry.
Ia juga mengingatkan, jaksa sebelumnya kalah banding hingga hukuman turun menjadi 10 bulan, dan hal serupa bisa terjadi dalam kasasi. Karena itu, Henry mendesak Kejaksaan Agung turun langsung untuk mengawasi dan mensupervisi proses kasasi.
Maluku Utara Pimpin Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Tembus 7,95 Persen
Hal senada disampaikan Dr. Adv. Sri Wahyuni Laia, SH, MH, akademisi sekaligus praktisi hukum pidana.
“Tuntutan jaksa sangat rendah jika melihat kerugian korban miliaran rupiah. Bahkan memori banding yang diajukan tidak menyajikan hal baru, sehingga putusan tidak berubah. Ini patut diduga kurang profesional,” ujarnya.
Dua Aliansi Demo di Bulukumba, Polisi Turun Amankan Aksi Hari Tani Nasional
Sri Wahyuni menambahkan, kasus ini seharusnya dituntut maksimal karena Nina Wati merupakan residivis penipuan. Ia menegaskan agar Kejaksaan Agung RI membentuk tim khusus untuk mengkaji ulang memori banding dan kasasi agar unsur pidananya terpenuhi.
Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli, Hamonangan P. Sidauruk, SH, MH, menegaskan pihaknya sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dua Aliansi Demo di Bulukumba, Polisi Turun Amankan Aksi Hari Tani Nasional
“Kita sudah ajukan upaya hukum terakhir, kasasi, karena vonis hakim jauh di bawah tuntutan jaksa. Sekarang berkas kasasi sudah dikirim dan kita menunggu prosesnya,” jelas Hamonangan.
Namun, eksekusi belum dilakukan karena putusan belum berkekuatan hukum tetap.
Dua Aliansi Demo di Bulukumba, Polisi Turun Amankan Aksi Hari Tani Nasional
“Di salinan putusan tidak ada perintah eksekusi, sehingga terdakwa belum bisa dieksekusi,” tambahnya.
Dalam catatan hukum, pasal yang menjerat Nina Wati adalah Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Dengan hukuman hanya 10 bulan, muncul persepsi publik bahwa ada ketimpangan antara nilai kerugian dan beratnya hukuman.
PDitresnarkoba Polda Sumut Tangkap Nelayan Jaringan Internasional Bawa 13 Kg Sabu
Kasus ini kian kontroversial setelah beredar informasi bahwa terdakwa diduga menggelontorkan dana hingga Rp20 miliar untuk “mengurus kasusnya”. Isu tersebut memperkuat desakan agar Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Jamwas Kejagung memeriksa jaksa yang menangani perkara ini.
Publik kini menunggu sikap tegas Kejaksaan Agung: apakah akan benar-benar membongkar dugaan permainan di balik hukuman ringan atau membiarkan persepsi ketidakadilan terus berkembang.
Editor: Ramli
Wartawan: Riki Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan