MAROS, MATANUSANTARA -— Satuan Reserse Narkoba Polres Maros kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Dari dua operasi berbeda, polisi berhasil menangkap empat orang pelaku jaringan lintas provinsi dan kabupaten, dengan barang bukti 414,69 gram sabu senilai Rp400 juta.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr. Opsla mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros, Kamis (28/8/2025).
Ditbinmas Polda Sulsel Gelar Tatap Muka Bersama Kapolres Maros
Dalam operasi pertama, tim menangkap seorang bandar berinisial R alias D di area ruko Royal Grande Graha Cemerlang, Kecamatan Mandai, Maros, Minggu (17/8). Dari tangannya, polisi menyita dua saset sabu ukuran sedang.
Hasil interogasi mengarahkan petugas ke rumah R di Lingkungan Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Di sana ditemukan 403 gram sabu, timbangan digital, dan plastik saset kosong. R diketahui mengedarkan narkoba melalui media sosial dengan sistem terputus.
Pelajar 17 Tahun Terlibat Curas, Dibekuk Tim Jatanras Polres Maros
Dalam operasi kedua, tiga pelaku lintas kabupaten asal Bone turut diamankan, masing-masing KD (56), AJR (38), dan AG (38). Dari tangan mereka, petugas menyita 11 gram sabu. KD berperan sebagai bandar, AJR sebagai perantara, dan AG sebagai kurir.
“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Maros dalam memberantas jaringan narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi masa depan yang lebih baik,” tegas AKBP Douglas dihadapan media, Kamis (28/08)
Jatanras Polres Maros Bekuk Bapak-Anak Pelaku Pembunuhan di Moncongloe, Begini Motifnya
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar.
Editor: Ramli