Berjuang Selamatkan Istri Hamil Dari Sekapan Agen Ilegal Cilandak, Hendri Berjalan Kaki 4,9 KM Usai Telpon Call Center 110
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Seorang pria asal Jakarta Barat (Jakbar) Hendri Susanto (34), terpaksa berjalan kaki sejauh 4,9 km demi mendapatkan bantuan aparat penegak hukum (APH) untuk menyelamatkan istrinya, Rizka Trisnawati (40), yang tengah hamil dan diduga disekap oleh agen penyalur tenaga kerja ilegal di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel).
Hendri mengaku sudah menghubungi call center 110 Polres Metro Jaksel agar sang istri bisa segera diselamatkan dari sekapan. Ia juga menduga bahwa apa yang dialami Rizka diduga terindikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Usai melakukan kordinasi, Hendri mengaku diarahkan ke Polsek Cilandak tanpa bantuan jemputan, padahal dirinya di Jaksel tak menggunakan kendaraan dan hanya menumpan di rumah mantan bosnya
“Saya sudah telpon, tapi diarahkan ke Polsek Cilandak pak, baru saya tidak tau dimana, saya jalan kaki ini cari Polsek Cikampek,” ungkap Hendri kepada matanusantara.co.id, Sabtu dini hari (24/01/2026) sekitar pukul 00.00 Wita, sementara waktu Jakarta menunjukan 23.00 WIB
Hendri menambahkan, operator Polres Metro Jaksel memintanya untuk mendatangi Mapolsek Cilandak untuk mendapatkan pendampingan mencari sang istri yang diduga disekap.
“Katanya bikin surat dulu ke Polsek Cilandak, dari Polsek Cilandak minta didampingi nyari di mana posisi istrinya, saya bilang posisinya ada dua ini, yang satu baru saya dapat kabar juga, kemudian saya bilang aja saya nggak tahu, kata yang Polres tadi di telepon, Pak bikin aja sana bikin surat, kalau udah minta didampingin sama mereka, takunya saya terjadi apa-apa gitu sih kata polres tadi Pak” ungkapnya mencontoi perkataan operator call center 110.
Menanggapi hal tersebut, Mantan Kapolres Gowa dan mantan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak, menegaskan bahwa masyarakat yang melapor melalui call center 110 tidak wajib hadir ke Polsek bila dalam kondisi darurat atau rentan.
“Nanti bisa anggota patroli yang menghampiri kita, Telp 110 dan sampaikan minta untuk dijemput karena gak ada kendaraan, itu pasti dijemput, apalagi korban yang mau buat laporan.” katanya kepada matanusantara.co.id melalui pesan singkat whatsaap, Sabtu dini hari (24/01) sekitar pukul 00.03 wita.
Berdasarkan pantauan matanusantara.co.id, melalui aplikasi Googel Maps, jarak yang ditempuh Hendra menunjukkan jarak 4,9 km dari titik lokasi yang dilayangkan lewat whatsaap yaitu, Jalan Raya Cilandak KKO menuju Polsek Cilandak yang terletak du Jalan Caringin Utara, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak.
Ironisnya, Hendri memberikan informasi kepada awak media pada pukul 01.30 wita pada saat sampai di Mapolsek Cilandak, padahal saat korban diarahkan ke Polsek jam menunjukan pada 23.52 wita.
“Saya baru sampai pak di Polsek Cilandak, beruntung saya dapat ojek pak, soalnya saya sudah keliling namun tidak ketemu” katanya
Diketahui Hendri berdomisili di Cengkareng, Jakbar. Ia berada di Jaksel untuk mencari posisi sang istri yang diduga disekap oleh agensi ilegal di Cilandak meski dalam keadaan hamil mudah.
Fungsi 110 dan Perlindungan Korban TPPO:
- Operator Call Center 110 menerima laporan awal, mengarahkan respons cepat, memberi arahan awal; laporan 110 belum otomatis menjadi Laporan Polisi (LP).
Korban tidak wajib datang bila terjadi darurat, ancaman nyawa, penyekapan, atau korban rentan (hamil/sakit).
- Korban akan diminta datang bila laporan perlu menjadi LP resmi, dibutuhkan BAP, atau penyerahan bukti fisik.
Untuk TPPO, aparat wajib proaktif menjangkau korban, sesuai UU No. 21 Tahun 2007.
Sebelumnya diberitakan, Rizka hilang kontak sejak 16 Januari 2026 setelah pergi ke Bogor untuk menemui Sisil, agen penyalur tenaga kerja ilegal yang ternyata berada di Malaysia. Korban dijemput pihak agen, disekap di rumah tertutup, dibatasi komunikasi, dan diawasi ketat.
Hendri mengungkapkan pihak agen menolak memulangkan istrinya meski tengah hamil, bahkan menerapkan kekerasan. Beberapa korban hanya bisa dipulangkan setelah membayar tebusan, meski kontrak kerja dan tes medis tidak jelas.
“Kalau PT resmi, mustahil prosedurnya seperti ini,” tegas Hendri. Ia menelusuri lokasi selama tiga hari, mendapat petunjuk warga dan sopir angkot yang melihat korban di gang buntu dekat minimarket Alfamart.
Hingga berita ini ditayangkan, Hendri belum kembali memberikan informasi perkembangan kasus yang dihadapinya. Ia memohon perhatian publik dan aparat untuk menindak dugaan TPPO, sambil berjanji membalas budi wartawan, termasuk “jual ginjal” jika istrinya selamat. (RAM).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan