Breaking News: Dugaan Penipuan Beruntun Guncang Sidrap, Korban Baru Seret YM Alias MK
SIDRAP, MATANUSANTARA — Dugaan praktik penipuan dan penggelapan yang menyeret nama YM alias MK kembali mengguncang Kabupaten Sidenreng Rappang. Seorang korban baru berinisial NS resmi melaporkan terlapor ke Satreskrim Polres Sidrap pada Sabtu pagi, 17 Januari 2026. Laporan ini kian menguatkan dugaan adanya rangkaian korban dengan pola perbuatan serupa yang kini menjadi perhatian serius publik.
Berdasarkan dokumen laporan polisi yang diterima tim matanusantara.co.id, pengaduan tersebut telah teregister di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sidrap dengan Nomor LP/B/39/1/2026/SPKT/RES. SIDRAP/POLDA SULSEL, tertanggal 17 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Aduan Korban Dugaan Penipuan Sidrap Resmi Naik Jadi Laporan Polisi, Penyidik Genjok Penyelidikan
Korban NS melapor dengan pendampingan tim kuasa hukum dari ARY Law Office. Pihak kuasa hukum menegaskan laporan tersebut telah tercatat secara resmi dan menambah daftar korban dalam perkara yang diduga memiliki pola sistematis, mulai dari penawaran kerja sama, permintaan modal berulang, hingga tidak adanya pertanggungjawaban pengembalian dana.
“Iya waktu hari Sabtu kemarin saya didampingi melaporkan jastiper asal Sidrap rappang (YM) tgl 17 Januari 2026 di SPKT polres sidrap,” tegas korban kepada matanusantara.co.id, Senin (19/01/2026).
Menurut keterangan korban, peristiwa bermula pada tahun 2023 saat korban NS mengenal terlapor melalui kakak kandungnya berinisial HN yang saat itu berada di Bali.
Komunikasi kemudian berlanjut hingga terlapor menawarkan kerja sama pembelian barang dengan skema penyertaan modal. Korban mengaku baru bersedia menyerahkan dana setelah terlapor membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen.
Namun setelah modal diserahkan, janji keuntungan hingga 50 persen yang disampaikan terlapor tidak pernah terealisasi.
“Terlapor justru berulang kali meminta tambahan dana dengan alasan adanya pesanan baru, sementara kewajiban pengembalian dana sebelumnya tidak pernah diselesaikan. Pola ini berlangsung berbulan-bulan hingga bertahun-tahun tanpa kejelasan,” ungkapnya.
Tahap II Korupsi Dana Hibah KONI Sidrap, Tiga Petinggi Resmi Masuk Meja Jaksa
Saat korban terus menagih haknya, respons terlapor dinilai tidak kooperatif. Korban mengaku diblokir dari akun media sosial terlapor dan mengalami tekanan psikologis akibat pernyataan bernada intimidatif.
“Terlapor sempat menyebut, “nelaporki nanti, dia urus ji itu karena suaminya polisi,” yang belakangan diketahui tidak sesuai fakta setelah ditelusuri,” bebernya.
Akibat rangkaian peristiwa tersebut, korban diduga mengalami kerugian materiil senilai Rp39 juta.
“Itu bukan nilai sedikit bagi sy, sy habis-habisan gara2 bantu ini terlapor,” ungkap korban.
Aduan Korban Dugaan Penipuan Sidrap Resmi Naik Jadi Laporan Polisi, Penyidik Genjok Penyelidikan
NS juga mengaku mengetahui adanya korban lain serta membaca pemberitaan bahwa laporan lama yang sempat mandek kini kembali diproses oleh kepolisian. Informasi tersebut memperkuat dugaan bahwa perkara ini bukan insiden tunggal.
Pihak kuasa hukum dari ARY Law Office membenarkan adanya laporan polisi tersebut dan mengapresiasi respons awal Polres Sidrap.
Namun demikian, terlapor diketahui telah dua kali dipanggil untuk klarifikasi oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), dan hingga kini belum memenuhi panggilan.
“Kami berharap pihak Polres Sidrap tegas menjalankan SOP kepolisian jika terlapor tidak kooperatif,” tegas kuasa hukum korban.
Aduan Korban Dugaan Penipuan Sidrap Resmi Naik Jadi Laporan Polisi, Penyidik Genjok Penyelidikan
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Krisyana Ambarita membenarkan adanya laporan polisi tersebut dan menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan.
“Iya betul pak, saat ini ditangani penyidik reskrim dan masih tahap lidik,” singkatnya kepada matanusantara.co.id, Selasa (20/01).
Sebelumnya, YM alias MK juga diberitakan diduga terlapor dalam dua laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pada rentang 2020–2021.
Penanganan laporan tersebut sempat menjadi sorotan karena hingga akhir Desember 2025 belum menunjukkan kepastian hukum, meski seluruh tahapan awal penyelidikan telah dijalankan.
Perkembangan terbaru menyebutkan, aduan korban lama kini telah dinaikkan statusnya menjadi laporan polisi resmi oleh penyidik Satreskrim Polres Sidrap. Informasi tersebut dibenarkan oleh penasihat hukum korban.
“Alhamdulillah setelah klien saya dimintai keterangan oleh penyidik kurang lebih 3 jam, akhirnya penyidik memutuskan menaikan aduan ini menjadi laporan polisi resmi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (13/01). (RAM).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan