DPP HAKAN Desak DPR Masukkan RUU Kewarganegaraan ke Prolegnas Prioritas
JAKARTA, MATANUSANTARA — Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum bersama Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Plt. Dirjen Imigrasi, Deputi Bidang Perundang-undangan Kemensesneg, serta Dewan Pimpinan Pusat Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN), Kamis (27/11/2025),
Kegiatan tersebut digelar di Gedung Nusantara II, Jakarta. Sementara RDP tersebut dilakukan secara khusus membahas persoalan kewarganegaraan dan pelayanan keimigrasian yang selama ini menjadi problem mendasar bagi anak-anak hasil perkawinan campuran.
DPR Aceh Usul Pemerintah Subsidi Mahar Nikah, Publik Heboh Harga Emas Melonjak
Diwawancarai, Ketua Umum (Ketum) DPP HAKAN, Analia Trisna, MM, menyampaikan pandangan organisasi mengenai kebutuhan mendesak reformasi kebijakan kewarganegaraan, khususnya perlindungan terhadap anak hasil perkawinan campuran yang selama ini menghadapi kendala administratif dan hukum.
“Anak-anak hasil perkawinan campuran adalah bagian dari masa depan Indonesia yang global. Mereka membawa dua budaya, dua bahasa, dan dua jaringan dunia yang dapat menjadi aset bangsa, bukan beban,” katanya.
Buntut Singgung Peran Ahli Gizi MBG, Wakil Ketua DPR Beri Klarifikasi
Ia menjelaskan bahwa banyak anak perkawinan campuran harus menanggung persoalan hukum yang tidak mereka pahami, bahkan kerap dipaksa memilih salah satu identitas negara yang secara emosional maupun biologis sama-sama melekat pada mereka.
“Mereka hanya ingin menjadi anak Indonesia, tetapi sistem hukum membuat mereka seolah harus ‘memilih’ salah satu orang tua, salah satu negara, bahkan terkadang kehilangan keduanya,” ungkap Analia.
DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri Sebagai Penyidik Tertinggi di RKUHAP
Isu Strategis: Kekosongan Hukum dan Kerentanan Anak Perkawinan Campuran
Dalam paparannya, Analia menekankan beberapa persoalan krusial yang dihadapi anak hasil perkawinan campuran, di antaranya kewajiban memilih kewarganegaraan di usia 21 tahun ketika sebagian masih menempuh pendidikan luar negeri, minimnya mekanisme transisi, hingga ancaman deportasi karena ketidaktahuan prosedur.
Komisi III DPR RI Bahas Penguatan Hukum dan Kamtibmas di Maros
Salah satu poin yang disorot adalah ketidaksesuaian regulasi saat ini dengan realitas sosial modern, termasuk status anak yang lahir di negara penganut asas ius soli namun tidak memahami kewajiban memilih kewarganegaraan.
HAKAN juga menilai proses memperoleh kembali kewarganegaraan RI pascadewasa justru disamakan dengan naturalisasi umum, padahal mereka memiliki keturunan Indonesia langsung.
Desakan Masuk Prolegnas Prioritas untuk Kepastian Perlindungan
Dibalik Giat DPRD Sulsel di Gowa, Korban Mafia Tanah Titip Harapan Lewat ‘Surat Cinta”
Analia menyampaikan rekomendasi resmi agar RUU Kewarganegaraan segera dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas, mengingat telah terjadi kekosongan hukum (legal vacuum) yang berdampak langsung pada ribuan keluarga perkawinan campuran.
“Perubahan sosial dan meningkatnya jumlah keluarga perkawinan campuran telah menimbulkan banyak keadaan dan perkara baru yang belum mendapatkan payung hukum yang memadai,” ulasnya.
Daftar Lengkap RUU Disetujui DPR RI, Babak Baru Reformasi Hukum dan Keadilan Sosial Dimulai
DPP HAKAN menegaskan bahwa pembaruan regulasi bukan bertujuan mengubah prinsip “Satu Kewarganegaraan Indonesia”, melainkan memperkuat perlindungan hukum, kepastian status, serta aspek kemanusiaan bagi anak yang selama ini menjadi korban peraturan yang tidak adaptif.
“HAKAN tidak menuntut kewarganegaraan ganda permanen, tetapi menuntut kebijakan yang berperikemanusiaan, berkeadilan, dan adaptif terhadap kenyataan zaman,” tutup Trisna. (Meggi)
Editot: Ramli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan