Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital
PERAK: Damai Bukan Alasan Lepaskan Penipu Online, Polres Barru Terkesan Legalkan Kejahatan Digital – Mata Nusantara
Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

PERAK: Damai Bukan Alasan Lepaskan Penipu Online, Polres Barru Terkesan Legalkan Kejahatan Digital

Gambar Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, S.H (Dok/Spesial/Matanusantara)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Klarifikasi Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap justru membuka babak baru polemik dugaan pelepasan pelaku penipuan online asal Sidrap. Di tengah klaim perdamaian antara korban dan pelaku, LSM Pembela Masyarakat (PERAK) Indonesia menegaskan satu hal tegas: penipuan adalah kejahatan publik yang tidak bisa ditutup dengan kata “damai”.

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, S.H., menyebut praktik menghentikan perkara penipuan karena pengembalian kerugian sebagai kesesatan serius dalam penegakan hukum.

“Penipuan itu delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, sekalipun korban mencabut laporan, kasusnya tetap harus diproses. Negara tidak boleh menyerahkan penanganan kejahatan publik pada kesepakatan dua pihak,” tegasnya kepada Matanusantara.co.id, Senin (15/12/2025).

Ketua FPMS Nilai Polres Barru Keliru Terapkan RJ Pada Kasus Passobis

Menurut Sofyan, Pasal 378 KUHP tidak pernah memberi opsi ‘bebas karena berdamai’. Ia menilai narasi bahwa perkara tidak bisa berlanjut setelah korban menerima pengembalian uang merupakan pembenaran yang tidak memiliki landasan hukum.

“Tidak ada satu pasal pun dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa berdamai bisa membuat pelaku penipuan bebas,” katanya.

Restorative Justice Dinilai Disalahgunakan

PERAK secara tegas menolak penggunaan Restorative Justice (RJ) dalam perkara penipuan online. Sofyan menilai, RJ justru kerap dijadikan tameng administratif untuk melepaskan pelaku kejahatan digital.

“SEMA Nomor 2 Tahun 2023 secara eksplisit melarang RJ untuk kejahatan berulang dan tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum. Penipuan online jelas masuk kategori itu,” ujarnya.

Kapolres Barru Sebut Hoaks, Humas Akui Lepas Tersangka Passobis via RJ

Ia menambahkan, pelaku penipuan digital terutama modus passobis umumnya bukan pelaku tunggal, melainkan bagian dari pola kejahatan berulang yang terstruktur.

“Kalau pelaku dilepas dengan alasan damai, itu bukan penyelesaian, tapi pengulangan kejahatan yang ditunda. Negara sedang membiarkan korban berikutnya antre,” tegas Sofyan.

Video Klarifikasi Dinilai Tidak Menjawab Substansi

Dalam video klarifikasi berdurasi sekitar lima menit yang diunggah Kapolres Barru melalui akun TikTok resminya, AKBP Ananda melakukan panggilan video dengan korban Hanikah (50). Dalam video itu, korban membantah adanya pembayaran untuk membebaskan pelaku.

“Tidak benar, Pak. Tidak pernah dibicarakan begitu… Tidak ada.”

Kerugian Rp151 Juta, Kapolres Barru Luruskan Kasus Kyai Palsu Asal Sidrap Dilepas, Bisakah RJ?

Kapolres kemudian menyatakan bahwa kerugian korban telah dikembalikan dan kedua belah pihak telah berdamai.

“Kalau hak Ibu sudah dikembalikan dan Ibu tidak lagi berkeberatan, tentu kasusnya tidak bisa berlanjut lagi, kan begitu Bu?” ucap AKBP Ananda dalam video tersebut.

Bagi PERAK, pernyataan itu justru problematik.

“Perdamaian bukan dasar hukum menghentikan penyidikan. Itu hanya bisa dipertimbangkan hakim sebagai faktor meringankan, bukan alat penghentian perkara,” kata Sofyan.

Kyai Palsu Asal Sidrap Diduga Dilepas Usai Polres Barru Konferensi Pers, Ada Suap?

Dugaan “Tangkap-Lepas” Kasus Dana Gaib

Polemik ini bermula dari penanganan kasus penipuan “dana gaib” yang dirilis Polres Barru pada 17 April 2025. Tersangka Edi alias Bojes alias Kyai H. Hendra (40), warga Sidrap, disebut hanya ditahan sekitar satu minggu sebelum akhirnya dilepas.

Fakta itu diungkap langsung oleh korban.

“Iya, dilepas mi. Tidak dipenjara ji, satu minggu ji kayaknya ditahan di kantor Polisi lalu dilepas,” ujar Hanikah.

Polres Barru Didesak Bertindak: “Tambang Ilegal” di Belakang SMA 6 Bikin Warga Pilih Mengadu di Medsos

Padahal, dalam rilis resmi Polres Barru, kasus tersebut dipaparkan sebagai pengungkapan besar. Polisi memamerkan barang bukti berupa:

  • Uang mainan 24 ikat pecahan Rp100.000 senilai “Rp500 juta”
  • Dua unit telepon genggam
  • Perhiasan emas
  • Uang tunai Rp4 juta

Korban diketahui mengalami kerugian Rp151.750.000 setelah dijanjikan “dana gaib” Rp500 juta. Pelaku menggunakan akun Facebook palsu “KYAI H. HENDRA pusat konsultasi masalah”, video testimoni fiktif, serta nomor WhatsApp 0838-9071-9975 untuk menjaring korban.

Saat itu, tersangka bahkan dijerat UU ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

PERAK: Ini Preseden Berbahaya

PERAK memperingatkan, jika perkara seperti ini dibiarkan berhenti di meja penyidik dengan dalih damai, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan runtuh.

“Jika penipu online bisa bebas hanya karena mengembalikan uang, maka hukum pidana kehilangan fungsinya. Ini preseden berbahaya dan harus diluruskan,” tegas Sofyan.

Polisi Belum Beri Penjelasan Resmi

Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Barru maupun Kasi Humas Polres Barru belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum pelepasan tersangka dan status kelanjutan perkara penipuan dana gaib tersebut. (RAM/EK)

Sumber: LSM Perak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!
Exit mobile version