Tiga Pejabat KONI Sidrap Ditahan, Korupsi Terungkap di Hari Hakordia
SIDRAP, MATANUSANTARA — Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Kejari Sidrap) resmi menahan tiga mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidrap terkait kasus dugaan korupsi dana hibah APBD tahun anggaran 2022–2024. Penahanan dilakukan tepat pada momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), Selasa (9/12/2025).
Langkah tegas ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidrap, Adhi Kusumo Wibowo, SH, MH, didampingi tim penyidik Pidsus. Ketiga tersangka yang ditetapkan yaitu:
1. H – Bendahara KONI Sidrap (2020–2024)
2. MBL – Ketua KONI Sidrap (2020–2024)
3. AJ – Sekretaris KONI Sidrap (2020–2024)
Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang menunjukkan adanya penyimpangan anggaran hibah yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan prestasi olahraga daerah.
Modus Penyimpangan yang Diungkap Penyidik
Penyidik menemukan sejumlah praktik pelanggaran, antara lain:
- Pertanggungjawaban fiktif, berupa laporan kegiatan dan nota belanja yang tidak sesuai fakta.
- Mark-up anggaran pada program pembinaan atlet dan operasional KONI.
- Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
- Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp728.400.000.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18
- Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18
- UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang telah diubah UU No. 20/2001.
Ditahan 20 Hari di Lapas Sidrap
Untuk kepentingan penyidikan, sekaligus mencegah potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, para tersangka resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Sidrap selama 20 hari ke depan, berdasarkan tiga surat perintah penahanan tertanggal 9 Desember 2025.
Pihak Kejaksaan menegaskan proses pengusutan kasus ini akan terus berlanjut hingga tuntas, termasuk menelusuri potensi aliran dana maupun pihak lain yang mungkin terlibat. (RAMLI).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan