Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital
Tiga Pejabat KONI Sidrap Ditahan, Korupsi Terungkap di Hari Hakordia – Mata Nusantara
Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Tiga Pejabat KONI Sidrap Ditahan, Korupsi Terungkap di Hari Hakordia

Kejaksaan Negeri Sidrap saat mengumumkan penahanan tiga mantan pejabat KONI terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2022–2024.

SIDRAP, MATANUSANTARA — Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Kejari Sidrap) resmi menahan tiga mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidrap terkait kasus dugaan korupsi dana hibah APBD tahun anggaran 2022–2024. Penahanan dilakukan tepat pada momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), Selasa (9/12/2025).

Langkah tegas ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidrap, Adhi Kusumo Wibowo, SH, MH, didampingi tim penyidik Pidsus. Ketiga tersangka yang ditetapkan yaitu:

1. H – Bendahara KONI Sidrap (2020–2024)

2. MBL – Ketua KONI Sidrap (2020–2024)

3. AJ – Sekretaris KONI Sidrap (2020–2024)

Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang menunjukkan adanya penyimpangan anggaran hibah yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan prestasi olahraga daerah.

Modus Penyimpangan yang Diungkap Penyidik

Penyidik menemukan sejumlah praktik pelanggaran, antara lain:

  • Pertanggungjawaban fiktif, berupa laporan kegiatan dan nota belanja yang tidak sesuai fakta.
  • Mark-up anggaran pada program pembinaan atlet dan operasional KONI.
  • Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
  • Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp728.400.000.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18
  • Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18
  • UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang telah diubah UU No. 20/2001.

Ditahan 20 Hari di Lapas Sidrap

Untuk kepentingan penyidikan, sekaligus mencegah potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, para tersangka resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Sidrap selama 20 hari ke depan, berdasarkan tiga surat perintah penahanan tertanggal 9 Desember 2025.

Pihak Kejaksaan menegaskan proses pengusutan kasus ini akan terus berlanjut hingga tuntas, termasuk menelusuri potensi aliran dana maupun pihak lain yang mungkin terlibat. (RAMLI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!
Exit mobile version