Paramita Owner MJB Hari Ini Resmi Jadi Penghuni Rutan Sidrap Usai Tahap II
SIDRAP, MATANUSANTARA — Proses hukum terhadap Owner MJB Kosmetik berinisial P memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan bergulir di tingkat penyidikan, tersangka akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Kejari Sidrap) pada Selasa (9/12/2025) usai pelaksanaan Tahap II oleh penyidik Tipidter Satreskrim Polres Sidrap.
Kanit Tipidter Polres Sidrap, IPDA Muhammad Abel Mirzan, memastikan bahwa pelimpahan tersangka Paramita Irfan beserta barang bukti telah dilakukan.
“Sudah bang, kurang lebih pukul 16.00 tadi bang,” ujarnya kepada matanusantara.co.id.
Tersangka Kenakan Pakaian Hitam Sebelum Berganti Rompi Merah
Saat menjalani Tahap II, P hadir didampingi kuasa hukumnya dan mengenakan pakaian lengan panjang hitam. Setelah proses administrasi selesai, ia langsung berganti rompi merah tahanan kejaksaan sebelum digiring menuju Rutan Kelas IIB Sidrap menggunakan mobil tahanan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidrap, Muhammad Ridwan, menegaskan penahanan tersebut.
“Betul pak, tahap II sudah dilakukan. Tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas IIB Sidrap,” tegasnya.
Tahap II Sempat Menunggu “Lampu Hijau” Kejari
Sebelumnya, Polres Sidrap telah menerima pemberitahuan P-21 sejak Senin, 1 Desember 2025. Namun pelaksanaan Tahap II tidak langsung dilakukan karena penyidik menunggu kesiapan dari pihak kejaksaan.
“Kalau proses ke tahap duanya sebenarnya tidak ada hitungan harinya sich bang, tapi kami sisah nungguh dari kejaksaan aja. Kalau kejaksaan bilang bawa tersangkanya, pasti kami langsung bawa,” kata IPDA Abel pada Kamis (4/12/2025).
Dua Kasus Hukum Paramita, Owner Karismatik Asal Sidrap Jadi Tersangka Tanpa Penahanan
Barang Bukti: Produk Pelangsing Tanpa Izin Edar
Barang bukti yang diserahkan, antara lain produk pelangsing MJB Slimming yang diduga kuat tidak memiliki izin edar dari BBPOM. Penyidik menyebut ada indikasi peredaran dalam jumlah besar, yang kini menjadi fokus pembuktian jaksa pada tahap penuntutan.
Paramita ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi LPA/13/VII/2025/SPKT/POLRES SIDRAP/POLDA SULSEL tertanggal 31 Juli 2025. Ia disangka melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi tanpa standar keamanan serta mutu.
Perkembangan penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Kejari Sidrap sembari menunggu penyusunan surat dakwaan. (RAM***)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan