Empat Tahun Jadi Menantu, Oknum Polisi Tega Bunuh Adik Ipar Gegara Harta, Pasal 340 Mengintai
PASURUAN, MATANUSANTARA — Kasus tewasnya Faradila Amalia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), memasuki babak baru yang mengejutkan publik. Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menetapkan Bripka AS, anggota Polres Probolinggo sekaligus kakak ipar korban, sebagai tersangka pembunuhan setelah hasil autopsi mengungkap adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Jasad Faradila ditemukan di aliran sungai Jalan Raya Purwosari–Pasuruan, Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/12/2025). Penemuan tersebut langsung memicu penyelidikan intensif oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
GAM Geruduk Kejari Makassar, Desak Hentikan Kriminalisasi dan Bebaskan Aktivis
Hasil autopsi menjadi titik balik pengungkapan perkara. Sejumlah indikasi kekerasan menguatkan dugaan keterlibatan Bripka AS, oknum polisi yang diketahui memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast memastikan status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Karena telah terpenuhi alat bukti, minimal 2 alat bukti yang cukup, yaitu di antaranya keterangan saksi, kemudian alat bukti surat dan petunjuk, maka terhadap terduga pelaku AS telah ditingkatkan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Abast, Kamis (18/12/2025).
Bripka AS kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim sejak Rabu (17/12/2025) usai penyidik melakukan gelar perkara.
Sepekan, Polrestabes Medan Ungkap 61 Kasus Kriminal, 87 Tersangka Diringkus
“Dan sejak kemarin, tanggal 17 Desember 2025, tersangka AS telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya kendaraan milik tersangka, telepon genggam korban, serta pakaian yang digunakan korban dan tersangka.
Makassar Urutan Pertama Dengan Kriminalitas Tertinggi Tahun 2024, Menurut Hasil BPS Sulsel
“Baik, karena ini masih berproses, maka tentunya ada beberapa alat bukti yang dilakukan penyitaan. Di antaranya tentu sarana yang digunakan oleh para terduga pelaku yaitu kendaraan milik tersangka, kemudian ada handphone milik korban, maupun pakaian-pakaian yang digunakan baik korban maupun tersangka,” terangnya.
Polda Jatim menegaskan penyidikan belum berhenti pada satu tersangka. Aparat membuka peluang adanya pelaku lain dan masih melakukan pengejaran.
Daftar Nama Jajaran Polda Sulsel Dapat “Kado Spesial” Akhir Tahun 2025 Dari Kapolri
“Sejauh ini untuk penyidik juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” beber Abast.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi dan mengamankan dua unit ponsel milik korban sebagai bagian dari pendalaman alat bukti.
Terbongkar Otak di Balik 1,7 Juta Data Debitur Tersebar Luar Lewat Aplikasi Gomatel
“Hasil perkembangan penyelidikan sejauh ini, penyidik dari (Subdit Jatanras) Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi. Dan juga telah menemukan 2 buah HP milik korban,” ujarnya.
Di sisi lain, keluarga korban secara tegas membantah isu liar yang menyebutkan korban meninggal dalam kondisi hamil. Keluarga menilai kabar tersebut tidak berdasar dan tidak pernah disampaikan secara resmi oleh kepolisian maupun pihak medis.
Motif Harta Jadi Titik Awal Konflik
Keluarga korban justru mencium adanya motif material di balik peristiwa tragis tersebut. Bripka AS diduga memiliki ambisi menguasai aset milik orang tua korban, Haji Ramlan, seorang pengusaha besar dan tokoh terpandang di Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Dugaan motif ekonomi ini menjadi titik awal konflik yang kemudian berkembang menjadi pertikaian internal keluarga.
Konflik Keluarga Berlarut Sejak Empat Tahun
Dinilai Makin Anarkis, Polisi Tembak Ditempat Geng Motor Bersenjata Busur dan Samurai di Makassar
Agus Subianto (48), kerabat korban, mengungkapkan bahwa perangai buruk pelaku telah terlihat sejak empat tahun lalu, setelah menikah dengan kakak kandung korban. Menurutnya, meski telah difasilitasi harta oleh mertuanya, konflik justru kian meruncing.
“Baru empat tahun jadi menantu, tapi sudah diberi toko dan mobil. Perangainya buruk, bahkan saudara sulung korban sampai meninggalkan rumah karena konflik dengan AS,” ungkap Agus, dikutip dari Beritajatim.com, Selasa (23/12).
Kerugian Rp151 Juta, Kapolres Barru Luruskan Kasus Kyai Palsu Asal Sidrap Dilepas, Bisakah RJ?
Ketidakharmonisan tersebut diduga terus berulang dan menciptakan ketegangan berkepanjangan. Faradila, yang merupakan putri bungsu Haji Ramlan, disebut kerap berada di tengah pusaran konflik keluarga yang tak kunjung mereda.
Haji Ramlan membenarkan adanya keretakan hubungan antara menantunya dan keluarga besar. Namun ia mengaku tak pernah membayangkan konflik tersebut berujung pada hilangnya nyawa putrinya.
Satreskrim Polres Luwu Gelar Baksos HUT Reserse ke-78 di Pesantren
“Kalau tidak akur, sudah lama. Tapi tidak pernah terbayang sampai membunuh,” ujarnya lirih.
Dugaan Perencanaan Mulai Terkuak
Dalam penyelidikan lanjutan, penyidik mendalami bukti digital, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan jasad. Sebuah mobil Triton double cabin terekam melintas dan diduga kuat digunakan pelaku untuk membuang jasad korban, yang mengindikasikan adanya upaya menghilangkan jejak.
Warnai HUT Reserse ke-78 Thn, Satreskrim Bone Gelar Baksos di Panti Asuhan Zubaedy
Rangkaian motif harta, konflik keluarga yang berlarut, hingga indikasi penghilangan jejak kini menjadi fokus penyidik untuk menilai ada tidaknya unsur perencanaan sebelum pembunuhan. Unsur tersebut menjadi kunci dalam pendalaman kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana.
Proses autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara masih menjadi instrumen utama untuk mencocokkan bukti medis dengan keterangan saksi serta barang bukti yang telah diamankan.
Sadikin Rahmat Siap Majukan RW 06 Pannampu Lewat Kepemimpinan Transparan
Keluarga korban berharap penuh pada profesionalitas Polda Jawa Timur dalam menuntaskan perkara ini tanpa pandang bulu. Haji Ramlan menegaskan keadilan harus ditegakkan meski pelaku berasal dari institusi penegak hukum.
“Atas perbuatannya, saya minta dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya tegas. (RAM)
—

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan