GAM Geruduk Kejari Makassar, Desak Hentikan Kriminalisasi dan Bebaskan Aktivis
MAKASSAR, MATANUSANTARA –Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Kamis (6/11/2025), mendesak penghentian kriminalisasi dan pembebasan aktivis yang dijadikan tersangka dalam kerusuhan 29 Agustus 2025.
Aksi tersebut berlangsung panas. Massa membakar ban, membacakan puisi perlawanan, hingga membawa keranda mayat sebagai simbol matinya demokrasi di Indonesia. Mereka juga membentangkan spanduk putih bertuliskan: “AKTIVIS BUKAN PENJAHAT, BEBASKAN KAWAN KAMI.”
Kenali Pilar Keempat Demokrasi, Penjaga Transparansi dan Kebebasan Berpendapat
Dalam orasinya, demonstran menilai proses hukum terhadap para aktivis tidak transparan dan sarat kriminalisasi. Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum tak boleh menjadi alat untuk meredam kritik publik.
Jenderal Lapangan GAM, Darwis, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap para aktivis adalah kekeliruan fatal.
Yudikatif Pilar Ketiga Demokrasi Ada Tiga Lembaga Utama Didalamnya, Ini Tugas dan Fungsinya
“Penetapan status tersangka terhadap para aktivis dan pemuda tersebut dinilai keliru dan tidak berdasar hukum. Sebab, mereka bukan pelaku pembakaran maupun perusakan fasilitas umum, melainkan bagian dari gerakan nurani yang murni menyuarakan kebenaran,” tegas Darwis.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aksi yang dilakukan pada saat itu merupakan ekspresi politik yang sah, lahir dari kekecewaan mendalam terhadap ketidakadilan, serta merupakan bentuk penyampaian aspirasi rakyat sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945,” lanjutnya.
Tiga Tugas Utama dan Fungsi Legislatif Pilar Kedua Demokrasi
Senada dengan itu, Panglima GAM, La Ode Ikra Pratama, menuding Polda Sulsel sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kerusuhan 29 Agustus.
“Peristiwa 29 Agustus di Makassar menorehkan sejarah kelam. Betapa tidak, kerusuhan yang terjadi di tengah kota menimbulkan kerusakan fasilitas bahkan ada korban jiwa. Sayangnya, Polda Sulawesi Selatan tampak membiarkan situasi tersebut berkembang tanpa pengendalian yang efektif,” ucapnya.
Demokrasi Berdiri Kokoh di Empat Pilar, Ini Fungsi dan Tugasnya
“Kelalaian dalam mencegah kerusuhan menunjukkan lemahnya kesiapan dalam menghadapi aksi massa, sehingga tindakan membiarkan situasi tidak terkendali ini memunculkan pertanyaan besar mengenai profesionalitas Polda Sulsel dalam menjalankan fungsi keamanan,” tutupnya.
Menjelang akhir aksi, perwakilan massa melakukan mediasi dengan pihak Kejari. Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin A, berjanji bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara objektif.
Baru Sehari Duduk, Kajati Sulsel Didik Diserbu Demo GAM, Isu Miring Kejari Palopo Meledak!
Ia menyampaikan bahwa Kejari akan menjalankan proses hukum secara transparan terkait para aktivis yang dituduh sebagai dalang kerusuhan di Gedung DPRD Sulsel.
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan