Terbongkar Otak di Balik 1,7 Juta Data Debitur Tersebar Luar Lewat Aplikasi Gomatel
GRESIK, MATANUSANTARA — Tabir besar penyalahgunaan data pribadi akhirnya mulai tersingkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengungkap praktik ilegal pengumpulan dan perdagangan data debitur melalui aplikasi berbayar bernama Gomatel – Data R4.
Aplikasi tersebut sempat viral di Kabupaten Gresik dan memicu keresahan publik. Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan sedikitnya 1,7 juta data debitur dari berbagai daerah di Indonesia tersimpan di dalam aplikasi dan diduga kuat diperjualbelikan secara ilegal.
Usai Komdigi Disentil Pedas, Polisi Genjot Penyelidikan Soal Aplikasi Gomatel
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa empat orang saksi, termasuk pihak pembuat aplikasi atau aplikator Gomatel.
“Kita telah memeriksa empat orang terkait adanya peristiwa pidana pembuatan aplikasi Mata Elang yang ada kaitannya dengan Mata Elang. Jadi empat orang itu kami periksa, kemudian dari hasil pemeriksaan kami sementara ini, data debitur yang masuk ke dalam aplikasi ada sejumlah kurang lebih 1.700.000 orang,” ungkapnya dalam keterangan video.
Sentilan Pedas Itwasum Polri Buat Kemkomdigi Soal Aplikasi Matel Bebas di Playstore
Dari hasil pendalaman, data jutaan debitur tersebut diketahui diperoleh oleh salah satu saksi melalui kerja sama atau perjanjian dengan sejumlah perusahaan pembiayaan (finance). Data itu kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi Gomatel dan dipasarkan secara terbuka melalui Play Store dengan sistem berlangganan.
“Data debitur tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi, yang mana data tersebut didapatkan oleh salah satu saksi yang diperoleh dari perjanjian dengan beberapa finance. Nah, kemudian dari aplikasi itu diperjualbelikan melalui media sosial, yakni Play Store, di mana orang di situ bisa mengakses secara umum dengan berbasis langganan,” jelas Rovan.
Hingga kini, para pihak yang diperiksa masih berstatus saksi. Penyidik Satreskrim Polres Gresik terus mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengerucutkan konstruksi perkara sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Untuk sejauh ini masih sebagai saksi, jadi kita masih melakukan pemeriksaan lebih dalam lagi guna pengumpulan bukti-bukti lainnya untuk mengerucutkan peristiwa pidananya nanti. Nanti kemudian baru kita naikkan sidik,” tegasnya.
Kasus Gomatel menjadi peringatan serius terhadap lemahnya perlindungan data pribadi di ruang digital. Aparat memastikan pengusutan akan dilakukan secara profesional dan menyeluruh guna melindungi hak privasi masyarakat. (RAM)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan